HARMONISASI NORMA-NORMA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KEBEBASAN HAKIM

Authors

  • Risky Dian Novita Rahayu Rochim

Abstract

Abstract

The concept of freedom of the judge explicitly mentioned in the Pancasila and the 1945 Constitution which the Judicial power shall be an independent power to conduct judiciary to uphold law and justice. This paper aims to analyze the harmonization of norms in the legislation on the independence of judges in deciding the case in court. This paper is based on research using the normative approach to legislation, and the conceptual approach. The results showed that the presence of vagueness norms on freedom of judges in both the substantive guidelines judges (Law of the Republic of Indonesia Number 48 Year 2009 on Judicial Power) with formal guidelines (The Book of the Law of Criminal Procedure / Criminal Procedure Code), and in any regulations invitation of the court did not expressly explain the concept of freedom of freedom hakim.Konsep judges are expected to conform hierarchically based on legislation setting is set firm and clear, and there is no doubt in it related to harmonization among the rules, resulting in the elaboration of freedom of judges in each court decision, should also be able to meet and balance the law with the aim of legal certainty, justice, and expediency.

Key words: freedom of judges, harmonization, the purpose of the law

 

Abstrak

Konsep mengenai kebebasan hakim secara tegas disebutkan dalam Pancasila dan UUD RI 1945 dimana Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai harmonisasi norma-norma dalam peraturan perundang-undangan tentang kebebasan hakim dalam memutus perkara di pengadilan. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya kekaburan norma tentang kebebasan hakim baik dalam pedoman materiil hakim (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) dengan pedoman formil (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), serta di setiap peraturan perundang-undangan tentang pengadilan tidak menjelaskan secara tegas mengenai konsep kebebasan hakim.Konsep kebebasan hakim yang diharapkan dapat sesuai secara hierarki berdasarkan pengaturan perundang-undangan yang diatur tegas dan jelas, serta tidak ada keraguan di dalamnya terkait dengan harmonisasi diantara aturan-aturannya, sehingga dalam penjabaran tentang kebebasan hakim dalam setiap putusan pengadilan, harus juga dapat memenuhi dan menyeimbangkan dengan tujuan hukum yakni kepastian hukum,  keadilan, dan kemanfaatan.

Kata kunci: kebebasan hakim, harmonisasi, tujuan hukum


Downloads

Published

2015-02-05

How to Cite

Rochim, R. D. N. R. (2015). HARMONISASI NORMA-NORMA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KEBEBASAN HAKIM. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/848