Disparitas Pemidanaan Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Percobaan Perkosaan Di Pengadilan Negeri Sumenep (Studi Putusan Nomor 215/Pid.B/2021/Pn Smp dan Putusan Nomor 68/Pid.B/2021/Pn Smp)

Authors

  • Afrida Febriani Diannisa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Afrida Febriani Diannisa, Faizin Sulistyo, Solehuddin

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT.Haryono No 169 Malang

e-mail: afridafebriani@ub.ac.id

 

Abstrak

Pemerkosaan merupakan tindak pidana yang diancam oleh undang-undang dengan ancaman dua belas tahun penjara yang diatur dalam Pasal 285 KUHP. Sedangkan percobaan tindak pidana percobaan diatur dalam Pasal 53 KUHP. Didalam memutus perkara, adakalanya terdapat suatu perbedaan, dimana hal ini disebut sebagai disparitas pidana. Dua kasus yang dibandingkan untuk meneliti soal disparitas ini adalah Putusan No 215/Pid.B/2021/PN SMP dan Putusan No 68/Pid.B/2021/PN SMP. Perbedaan Disparitas ini pastinya terdapat karena beberapa alasan Hakim dan juga pertimbangan-pertimbangannya. Disparitas ini juga perlu diteliti kaitannya dengan asas keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal apa saja yang menjadi penyebab adanya disparitas dan menjawab apakah dispariitas pidana sudah sesuai dengan asas keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Perbedaan sanksi pidana yang mencolok di kedua putusan yang diteliti menjadi permasalahan soal keadilan dan mempersoalkan tentang pertimbangan Hakim itu sendiri. Disparitas pidana tidak bisa dihilangkan akan tetapi bisa diminimalisir resikonya serta dengan tidak lupa mempertimbangkan soal keadilan bagi seluruh pihak.

Kata Kunci: Disparitas Pidana, Percobaan Tindak Pidana, Pemerkosaan

 

Abstract

Rape is a criminal offense punishable by law with a penalty of twelve years in prison as stipulated in Article 285 of the Criminal Code. Meanwhile, probationary criminal acts are regulated in Article 53 of the Criminal Code. In deciding cases, sometimes there is a difference, where this is referred to as criminal disparity. The two cases being compared to examine this issue of disparity are Decision No 215/Pid.B/2021/PN SMP and Decision No 68/PId.B/2021/PN SMP. This disparity certainly exists due to several reasons for the judge and also his considerations. This disparity also needs to be examined in relation to the principle of justice. This study aims to find out what are the causes of disparities and answer whether criminal disparities arein accordance with the principles of justice. The research method used is normative juridical through statutory and case approaches. The striking differences in criminal sanctions in the two decisions examined becomes a matter of fairness and questions the judge’s own considerations. Criminal disparities cannot be eliminated, but the risks can be minimized and by not forgetting to consider the issue of justice for all parties.

Keywords: Attempts Of Crimes, Criminal Disparity, Rape

Published

2024-03-18

How to Cite

Diannisa, A. F. (2024). Disparitas Pemidanaan Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Percobaan Perkosaan Di Pengadilan Negeri Sumenep (Studi Putusan Nomor 215/Pid.B/2021/Pn Smp dan Putusan Nomor 68/Pid.B/2021/Pn Smp). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5806

Issue

Section

Articles