KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM HAL MEMPERINGAN PEMIDANAAN ATAS PERBUATAN ORANG TUA PADA TINDAK PINDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NO. 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI)

Authors

  • Shofi Rochmatul Ula Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Shofi Rochmatul Ula, Prija Djatmika, Eny Harjati

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: shofiroul123@student.ub.ac.id

 

Abstrak

Anak dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memperingan pemidanaan atas perbuatan orang tuanya yang salah di mata hukum. Anak sendiri termasuk dalam faktor non yuridis pertimbangan hakim, akan tetapi pertimbangan inilah yang kemudian memunculkan permasalahan terhadap yurisprudensi hakim yang menjadikan anak sebagai alasan peringan pemidaan dalam kasus korupsi. Untuk mengkajinya, digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Dari hasil penelitian dengan metode tersebut, di dapat hasil bahwa dalam putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tidak ditemukan landasan yuridis penguat anak yang dijadikan bahan pertimbangan non yuridis. Tidak diketahui faktor pendorong lain yang membuat anak sebagai bahan pertimbangan peringan hakim terbukti valid dan sah secara yuridis. Akibat dari putusan ini, terjadi ketidakadilan kepada terdakwa lain yang berstatus ibu dan sama-sama memiliki anak, dengan kemunculan putusan hakim yang demikian, maka selayaknya sebuah keadilan pemberlakuannya juga harus disamakan dengan terdakwa lain yang berstatus sebagai ibu juga. Sementara dalam pelaksanaannya mereka tidak mendapat keringanan masa pemidanaan walaupun menyandang status sebagai ibu.

Kata Kunci: Anak, Peringan Pemidanaan, Pertimbangan Hakim

 

Abstract

A child can serve as the basis for the consideration of a judge to alleviate sentencing imposed on the parent committing a crime before the law. The child also serves as a non-juridical factor with which the judge can make a consideration but it seems that this consideration raises the problem of alleviating the punishment imposed in the case of corruption. To delve further into this case, this research employed a normative-juridical method and statutory, conceptual, and case approaches, revealing that Decision Number 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI does not contain any juridical fundament strengthening the validity of the position of a child as a judicial consideration in alleviating the punishment. This situation has led to injustice for other mothers as defendants with children because they will not be granted any alleviation despite their responsibility of raising their children.

Keywords: Alleviated Sentencing, Child, Judicial Consideration

Published

2024-03-18

How to Cite

Ula, S. R. (2024). KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM HAL MEMPERINGAN PEMIDANAAN ATAS PERBUATAN ORANG TUA PADA TINDAK PINDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NO. 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5789

Issue

Section

Articles