ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMAKNAI FRASA ANTARGOLONGAN DALAM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN

Authors

  • Muhammad Rafi Fachmi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Muhammad Rafi Fachmi, Milda Istiqomah, Ardi Ferdian

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: rafifachmi@student.ub.ac.id

 

Abstrak

Ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Ujaran kebencian merujuk pada tindakan atau pernyataan yang mempromosikan atau menghasut kebencian, diskriminasi, atau kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan karakteristik pribadi mereka, seperti suku, agama, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, atau latar belakang etnis. Pada tanggal 13 Juni 2020, I Gede Ary Astina alias Jerinx yang merupakan salah satu musisi Indonesia sebagai drummer grup band Superman Is Dead, membuat unggahan di media sosial Instagram pribadinya yang dinilai oleh Majelis Hakim sebagai sebuah ujaran kebencian berdasarkan SARA pada Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps serta menjelaskan implikasi hukum dari adanya perluasan makna frasa antargolongan pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yang mana merupakan penelitian yang memiliki fokus untuk mengkaji penerapan dari kaidah ataupun norma hukum positif sebagai cara untuk menganalisis, menelaah, dan mengintrepretasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini.

Kata Kunci: Antargolongan, Implikasi Hukum, UU ITE

 

Abstract

Hate speech includes words, attitudes, written words, or performances that are forbidden because they trigger violence and prejudice against the offender or the victim. Hate speech refers to an attitude or a statement that leads to hatred, discrimination, or violence against an individual or a group related to their characteristics such as tribe, race, religion, gender, sex orientation, or ethnical background. On 13 June 2020, I Gede Ary Astina aka Jerinx, an Indonesian drummer of Superman Is Dead, posted on his Instagram account, and this post was categorized as hate speech by the panel of judges under Decision Number 828/Pid.Sus/2020/PN Dps. This Research aims to understand and analyze the judicial consideration as in Decision Number 828/Pid.Sus/2020/PN Dps and explains the legal implication of the extended definition of the phrase “inter-group” in Article 28 paragraph (2) of Law Number 19 of 2016 concerning the Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research employed a normative-juridical method to study the implementation of the principle or the norm of positive law to analyze, explore, and interpret the legislation regarding the issue studied.

Keywords: Inter-Group, Law concerning Electronic Information and Transactions

Published

2024-03-18

How to Cite

Fachmi, M. R. (2024). ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMAKNAI FRASA ANTARGOLONGAN DALAM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5771

Issue

Section

Articles