REFORMULASI PENGATURAN HUKUM ACARA TATA USAHA MILITER BERDASARKAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Doni Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Doni Kurniawan, Agus Yulianto, Dewi Cahyandari

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: donikurniawane@gmail.com

 

Abstrak

Pada penelitian ini, peneliti membahas mengenai sebuah badan peradilan militer yakni pengadilan tata usaha militer. Bahwa semenjak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diundangkan pada tahun 1997, pemerintah tidak pernah serius dalam memperhatikan dan melaksanakan amanat dari undang-undang tersebut yakni pada Pasal 353. Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak dikeluarkannya peraturan pemerintah yang mengatur terkait operasionalisasi pengadilan tata usaha militer selama 26 tahun. Selain itu, dasar hukum yang digunakan dalam Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sudah tidak berlaku lagi sehingga perlu untuk dilakukan perubahan. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah dari penelitian ini adalah (1) Apa urgensi reformulasi pengaturan hukum acara tata usaha militer? (2) Bagaimana bentuk reformulasi pengaturan hukum acara tata usaha militer? Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kemudian, bahan hukum yang peneliti gunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya, Teknik penelusuran bahan hukum dalam penelitian ini adalah menggunakan studi kepustakaan dan studi internet. Bahwa di dalam penelitian ini, peneliti menjadikan tiga tolak ukur dalam menentukan urgensi reformulasi pengaturan, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis. Selain itu, peneliti disini menekankan perlunya pemisahan hukum acara tata usaha militer sebagai undang-undang tersendiri diluar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 dan bagaimana upaya pemerintah dalam mengoperasionalisasikan pengadilan tata usaha militer.

Kata Kunci: reformulasi pengaturan, hukum acara tata usaha militer, kepastian hukum

 

Abstract

This research aims to study the Military Administrative Court as a court martial in Indonesia. Following the enactment of Law Number 31 of 1997 concerning Court Martial, the government seemed to overlook the mandate of this law, especially in Article 353, in which the government has not issued any government regulation that should regulate the operation of military administrative court for 26 years. In addition, the legal basis that underlies this law is no longer in place, thereby requiring amendments. Departing from this issue, this research investigates (1) the urgency of the formulation of the procedural law within the scope of military administration and (2) the form of the reformulation of procedural law within the scope of military administration. This research employed a normative juridical method and statutory and conceptual approaches. The primary, secondary, and tertiary data were obtained from library research and Internet sources. In this research, philosophical, juridical, and sociological aspects are the standards that underlie the urgency of the reformulation. The procedural law within the scope of military administration must also be separate as an individual law from law Number 31 of 1997, while the government needs to take some measures to operate the military administrative court.

Keywords: reformulation, procedural law of military administration, legal certainty

Published

2024-03-18

How to Cite

Kurniawan, D. . (2024). REFORMULASI PENGATURAN HUKUM ACARA TATA USAHA MILITER BERDASARKAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5758

Issue

Section

Articles