PENGATURAN AMICUS CURIAE DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA UNTUK MENCAPAI KEADILAN

Authors

  • Salsabila Riszki Anindita Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Salsabila Riszki Anindita, Bambang Sugiri, Alfons Zakaria

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: salsabilariszki@student.ub.ac.id

 

Abstrak

Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai pengaturan amicus curiae dalam persidangan perkara pidana di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh tidak adanya peraturan yang mengatur secara jelas atau eksplisit mengenai penggunaan amicus curiae di Indonesia meskipun dalam peradilan sudah banyak digunakan dalam beberapa perkara, bahkan dalam suatu perkara hakim menjadikan amicus curiae sebagai alat bukti padahal dasar hukumnya belum jelas. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan peran amicus curiae saat ini sebagai pemberi informasi tambahan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh hakim baik pendapatnya disebut dan dijadikan pertimbangan maupun pendapatnya tidak disebutkan tetapi menjadi pertimbangan hakim. Penggunaannya masih diakui secara informal, penting untuk mengatur amicus curiae dalam Peraturan perundang – undangan seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Pengaturan amicus curiae di masa yang akan datang hendaknya dapat mengakomodir pengakuan secara formal baik itu persyaratan, maupun mekanisme bagi pihak – pihak yang ingin mengajukan amicus curiae yang dapat menjamin keadilan bagi semua pihak.

Kata Kunci: amicus curiae, Indonesia, keadilan, pengaturan, sistem peradilan pidana

 

Abstract

This research studies the rule of amicus curiae in trials in Indonesia. This research topic departed from the absence of a regulation clearly governing a case on the basis of amicus curiae in Indonesia despite its frequent use in several cases. Even once a judge referred to amicus curiae as proof despite murky legal basis. This research employed a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches. The results reveal that amicus curiae serves as an additional information provider to complete the information needed by judges in the context of either the mentioned opinion as the basis for consideration or the unmentioned opinion that serves as the basis for consideration. The use of amicus curiae is formally recognized. It is imperative to regulate amicus curiae in the legislation, including in the Supreme Court Regulation. The regulation of amicus curiae should be able to accommodate formal recognition in terms of requirements or mechanisms for parties wishing to request amicus curiae for the sake of justice for all parties in the future.

Keywords: amicus curiae, criminal judicial system, Indonesia, justice, regulation

Published

2024-03-18

How to Cite

Anindita, S. R. (2024). PENGATURAN AMICUS CURIAE DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA UNTUK MENCAPAI KEADILAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5748

Issue

Section

Articles