URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PELINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI WUJUD PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI (STUDI KOMPARASI INDONESIA DENGAN UNI EROPA)

Authors

  • Annisa Gema Taqqiya Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Annisa Gema Taqqiya, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: annisagts@gmail.com

 

Abstrak

Kenaikan penggunaan teknologi membawa ancaman kriminal, terutama dalam hal keamanan data pribadi. Isu perlindungan data menjadi penting karena potensi pencurian dan penyebaran data dengan cepat melalui teknologi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada 17 Oktober 2022. Meskipun UU PDP telah berlaku, namun hingga saat ini belum ada peraturan pelaksana yang mengatur tentang lembaga pelindungan data pribadi. Keberadaan lembaga ini sangat relevan mengingat tugasnya dalam pengawasan dan penegakan UU PDP. Berdasarkan permasalahan tersebut, skripsi ini mengangkat permasalahan (1) Bagaimana urgensi pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sebagai wujud penyelenggaraan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi? (2) Bagaimana rekomendasi pembentukan kelembagaan berdasarkan studi perbandingan dengan kelembagaan pada General Data Protection Regulation (GDPR) di UNI Eropa? Jenis penelitiannya adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh oleh penulis akan dilakukan analisis menggunakan metode interpretasi sistematis dan metode interpretasi komparatif. Berdasarkan hasil analisis penulis, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sangat dibutuhkan dalam penerapan UU PDP, karena peran krusial yang dipegang adalah fungsi pengawasan dan memfasilitasi penyampaian pengaduan terkait dugaan pelanggaran UU PDP. Sehingga, hasil studi komparasi dengan GDPR menunjukkan bahwa harus menambahkan pasal pada UU PDP yang menyatakan independensi lembaga pelindungan data pribadi serta menambahkan ketentuan mengenai prasyarat independensi sebagaimana GDPR.

Kata Kunci: lembaga, penyelenggaraan, perlindungan data pribadi

 

Abstract

The growing frequency of technology utilization has triggered personal data-related criminal offenses. Issues of data protection are increasingly important since data theft and dissemination have been massive in technology. Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (henceforth referred to as UU PDP) was passed on 17 October 2022. Although the UU PDP is in place, there are no delegated regulations governing personal data protection agencies, and the existence of such an agency is considered essential since it controls and enforces the UU PDP. Departing from this issue, this research aims to study: (1) the urgency of the establishment of a personal data protection agency to protect personal data according to Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, (2) the recommendation of the establishment of the agency according to the comparison to the General Data Protection Regulation (GDPR) in European Union. This research employed a normative method and conceptual, statutory, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using systematic and comparative interpretations, revealing that the presence of this agency is crucial in the implementation of UU PDP, considering that it holds its role in supervising and facilitating grievances over violations of UU PDP. The comparative study that took place implies that an article should be added to UU PDP, mentioning the independence of a personal data protection agency. Another provision stating the requirements of the independence as in GDPR should also be added.

Keywords: agency, administration, personal data protection

Published

2024-03-18

How to Cite

Taqqiya, A. G. (2024). URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PELINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI WUJUD PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI (STUDI KOMPARASI INDONESIA DENGAN UNI EROPA). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5747

Issue

Section

Articles