TANGGUNG JAWAB INFLUENCER MEDIA SOSIAL TERHADAP IKLAN SKIN CARE ILEGAL (Kajian Hukum atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Authors

  • Sabila Rusydina

Abstract

Sabila Rusydina, Yuliati, Yenny Eta Widyanti

Faculty of Law Universitas Brawijaya Malang

Jl. MT. Haryono 169 Malang

e-mail: bellarusy.sumarno@gmail.com

 

ABSTRAK

Pada skripsi ini penulis meneliti tentang tanggung jawab influencer media sosial yang melakukan iklan produk skin care ilegal. Pemilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya cara pemasaran baru menggunakan media sosial dan menggunakan influencer sebagai sarana mempromosikan produk skin care. Sebagai contoh, ada sebuah kasus skin care ilegal yang di iklankan oleh beberapa influencer dalam media sosial miliknya . Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah  bagaimana kedudukan influencer dalam beriklan di media sosial dan bagaimana batasan tanggung jawab influencer terhadap konsumen yang dirugikan ditinjau dari Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Isu hukum yang terjadi pada penelitian ini  dianalisis dengan menggunakan pasal-pasal dalam aturan perundang-undangan yang terkait dalam penelitian ini. Berdasarkan hal tersebut, kesimpulan yang dapat diambil adalah :1.Terkait dengan kedudukan influencer media sosial dalam mengiklankan skincare ilegal ditinjau UUPK ternyata tidak memiliki kedudukan dalam beriklan karena Influencer tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha periklanan dalam UUPK. Sehingga kedudukan influencer berdasarkan perjanjian kontrak atau secara kontraktual 2.Terkait dengan  batasan tanggung jawab influencer terhadap konsumen yang dirugikan akibat iklan skin care ilegal ditinjau dari UUPK adalah influencer bersangkutan mempunyai tanggung jawab pada kesalahan atau liability based on fault dan influencer harus melakukan ganti rugi sesuai KUHPerdata Pasal 1365.

Kata kunci : Tanggung Jawab, Influencer, Iklan, Skincare Ilegal

 

ABSTRACT

This research delves into the liability held by influencers hired to advertise illegal skincare products on social media. This research topic departed from the marketing method of hiring an influencer to help market the products on social media, and some illegal products, including skincare products studied in this research, were found to be marketed on social media. The focus of this research lies on the status of the influencer concerned in helping advertise the products on his/her social media account and the liability held by the influencer in connection with the aggrieved consumers based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This research employed normative-juridical methods and a statutory approach. The problems were analyzed based on the articles outlined in the related law. The analysis result leads to the conclusion implying that according to Consumer Protection Law, the influencer helping advertise the illegal skincare products does not have any status in the advertisement since the influencer cannot be categorized as a person dealing with a business in advertising, and, in terms of the liability, the influencer is responsible for the compensation that he/she is required to pay to the aggrieved party according to the principle of ‘liability based on fault’ and the Civil Code Article 1365.

Keywords: Responsibility, Influencer, Advertising, Illegal Skincare

Published

2022-08-09

How to Cite

Rusydina, S. (2022). TANGGUNG JAWAB INFLUENCER MEDIA SOSIAL TERHADAP IKLAN SKIN CARE ILEGAL (Kajian Hukum atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4838

Issue

Section

Articles