PELANGGARAN HAM BERAT DALAM PENANGANAN DEMONSTRAN ANTI KUDETA OLEH JUNTA MILITER MYANMAR MENURUT INTERNATIONAL CONVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS

Authors

  • Dwicha Nanda Samanha Young

Abstract

Dwicha Nanda Samanha Young, Herman Suryokumoro, Ikaningtyas

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No.169 Malang

e-mail: dwichayoung27@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelanggaran HAM berat apa yang telah dilakukan oleh Junta Militer Myanmar berdasarkan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta untuk mengetahui dan menganalisa bentuk penyelesaian terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan Junta Militer Myanmar menurut Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan perangkat Hukum Internasional lainnya. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi dokumen atau kepustakaan. Sehubung dengan jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penulis dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, sehingga hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hukum internasional secara umum pelanggaran HAM berat dalam penanganan demonstran anti kudeta oleh Junta Militer Myanmar dituangkan dalam aturan atau instrumen internasional seperti Statuta Roma, Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum, serta berdasarkan hukum nasional di Myanmar pelanggaran HAM berat dituangkan dalam konstitusi Myanmar Tahun 2008 Bab VIII tentang Warga Negara, Hak dan Kewajiban Dasar Warga Negara. Selanjutnya

penyelesaian pelanggaran HAM berat dalam penanganan demonstran anti kudeta oleh Junta Militer Myanmar ini dapat diatasi jika para pihak membuka celah kompromi untuk membangun sistem demokrasi yang menciptakan hukum yang mengatur perlindungan HAM dari seluruh masyarakat Myanmar.

Kata Kunci: Demonstran, Hak Asasi Manusia, Junta Militer

 

ABSTRACT

This research aims to analyze serious violations of human rights committed by the military junta in Myanmar according to the International Covenant on Civil and Political Rights and the settlement of the serious human rights violations committed by the military junta in Myanmar according to the covenant and other international laws. This research employed a normative method that involved library research to obtain related documents, and statutory and case approaches. With primary, secondary, and tertiary legal materials, this research shows that according to international laws, in general, the serious human rights violations in dealing with anti-coup demonstrators by the military junta in Myanmar are set forth in regulatory provisions or international instruments such as Rome statute, the Covenant on Civil and Political Rights and Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, and Act Chapter VIII of 2008 concerning Citizens, Rights, and Basic Obligations of the Citizens.

These serious violations of human rights could be tackled by allowing parties to open the pathway to establishing democratic systems that result in the laws governing human rights protection for the entire people of Myanmar.

Keywords: demonstrators, human rights, the military junta

Published

2022-08-09

How to Cite

Young, D. N. S. (2022). PELANGGARAN HAM BERAT DALAM PENANGANAN DEMONSTRAN ANTI KUDETA OLEH JUNTA MILITER MYANMAR MENURUT INTERNATIONAL CONVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4826

Issue

Section

Articles