LEGALITAS INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 20/PUU-XIV/2016 (Studi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Authors

  • Nadia Atsyilah

Abstract

Nadia Atsyilah, Prija Djatmika, Ardi Ferdian

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169, Malang

E-Mail : nadiaatsyila@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai keabsahan alat bukti elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan setelah adanya Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatur bahwa bukti elektronik yang merupakan perpanjangan dari alat bukti yang sah menurut Hukum Acara yang telah berlaku di Indonesia, sehingga kemudian bisa digunakan sebagai suatu alat bukti di muka persidangan. Pengaturan tentang alat bukti elektronik harus didasarkan pada sistem dan prinsip pembuktian hukum acara yang berlaku di Indonesia. Alat bukti elektronik baik berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sangat beragam sesuai dengan definisi yang ada pada Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pengambilan data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Analisis data yang digunakan oleh penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif melibatkan analisis data yang telah dikumpulkan dengan cara diolah dalam wujud gambaran dan penjabaran secara sistematis dengan menggunakan kalimat sehingga hasil pembahasan disajikan secara sistematis dan dapat dimengerti. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa alat bukti elektronik dapat diakui kedudukannya sebagai alat bukti yang sah yang dapat digunakan dalam persidangan sepanjang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016.

Kata Kunci: Alat Bukti Elektronik, UU ITE, Putusan MK

ABSTRACT

 

This research aims to find out the legality of electronic pieces presented as proof at court during the trial following the issuance of Constitutional Court Decision Number 20/PUU-XIV/2016. Law Number 11 of 2008 in conjunction with Law Number 19 of 2016 regulates electronic evidence serving as an extension of valid evidence according to the current procedural law in Indonesia. Thus, such a piece of evidence can be presented as evidence before the court. The regulation regarding electronic proof must be based on the system and the principle of legal evidence under the law recognized in Indonesia. The electronic evidence such as electronic information and/or documents is varied according to the definition set forth in Article 1 point 1 and point 4 of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research employed empirical-juridical methods supported by the research data obtained from a field study that also required interviews with the judge of the District Court of South Jakarta. The data were analyzed based on qualitative-descriptive methods. The existing data were processed and presented in diagrams and a systematic and understandable narration. The research has revealed that electronic evidence can serve as valid evidence in court as long as it complies with Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and the Constitutional Court Decision Number 20/PUU/XIV/2016.

Keywords: electronic evidence, electronic information and Transactions Law (UU ITE), Constitutional Court Decision

 %3

Published

2022-08-01

How to Cite

Atsyilah, N. . (2022). LEGALITAS INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 20/PUU-XIV/2016 (Studi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4799

Issue

Section

Articles