ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM ATAS INVESTOR TERHADAP LIKUIDASI ATAS PEMBUBARAN PRODUK REKSA DANA YANG DILAKUKAN OLEH OJK DITINJAU DARI UU NO.8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL (Studi kasus PT Minna Padi Aset Manajemen)

Authors

  • Muhammad Adimaz Yudhistira

Abstract

Muhammad Adimaz Yudhistira, Sihabuddin, M. Zairul Alam

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: adimaz.yudhistira79@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana akibat hukum dari likuidasi reksa atas pembubaran produk reksa dana yang dilakukan oleh OJK kepada suatu perusahaan dan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi investor yang produk investasi reksa dana nya dalam suatu perusahaan tersebut di likuidasi oleh OJK ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1995. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Reksa dana merupakan salah satu produk investasi dimana investasi tersebut akan dikelola melalui portofolio efek “secara tepat oleh manajer investasi yang sudah ahli dan kemudian keuntungan tersebut didistribusikan Kembali kepada investor. Investasi melalui reksa dana tetap memiliki kelebihan dan kekurangan “yang perlu dipertimbangkan oleh para investor. Salah satu kelebihan dari investasi reksa dana yaitu memiliki sifat mudah untuk dicairkan, oleh sebab itu para investor yang ingin berinvestasi dalam jangka pendek akan menjadikan reksa dana sebagai salah satu opsi terdepan untuk mereka berinvestasi. Disisi lain, investasi melalui reksa dana ini pun memiliki kekurangan serta resiko, yaitu para investor kurang memiliki peranan untuk mengelola aset yang diinvestasikan, sehingga apabila terjadi resiko kerugian pada perusahaan”            atau manajer investasi pengelola investasi, maka investor turut “menanggung resiko baik resiko investasi maupun resiko yang disebabkan oleh Manajer Investasi yang melakukan perbuatan bertentangan dengan Undang-Undang. Sepanjang tahun 2019-2021, OJK mencatat cukup banyak laporan dari “masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan/atau produk investasi yang ditawarkan tidak dalam pengawasan OJK. Salah satunya adalah kasus PT Minna Padi Aset Manajemen yang kemudian disingkat PT MPAM. Dalam hal ini pelanggaran yang dilakukan PT adalah (fixed return). Hal tersebut tentu bertentangan dengan dari UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan beberapa POJK. Akibat hukum dari pelanggaran tersebut adalah likuidasi dari produk reksa dana yang dibubarkan berdasar pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 yang tertulis bahwa jangka waktu likuidasi aset reksa dana maksimal 7 hari bursa setelah pembubaran terhadap produk reksa dana tersebut dilakukan. Hal inilah yang perlu dikaji kembali oleh penulis mengingat terdapat kekosongan hukum terhadap perlindungan investor apabila proses likuidasi reksa dana gagal ataupun nominal yang kembali kepada investor tidak senilai sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang yaitu senilai NAB ketika pembubaran. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana Pertanggungjawaban hukum PT Minna Padi Aset Manajemen selaku Manajer Investasi apabila produk reksa dana nya dibubarkan oleh OJK akibat adanya perjanjian Fixed Return dan bagaimana perlindungan hukum bagi investor apabila telah dilakukannya likuidasi pada produk reksa dana yang telah dibubarkan oleh OJK ditinjau dari UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kata Kunci: Reksa Dana, Manajer Investasi, Investor, Likuidasi , Pasar Modal

 

ABSTRACT

The case of PT Minna Padi Aset Manajemen (henceforth referred to as MPAM) represents investment risk in a mutual fund where an investment manager failed to abide by Law number 8 of 1995 concerning Capital Market and several points in the Regulation of Financial Services Authority (henceforth referred to POJK) by doing a fixed return. This contravention has led to the liquidation of the mutual fund product dismissed according to POJK Number 23/POJK.04/2016 stating that the liquidation of mutual fund asset takes no more than 7 days of exchange after the mutual fund product is dismissed. A legal loophole regarding the legal protection of investors takes place if the mutual fund liquidation fails or if the amount returned to investors does not correspond to the net asset value stated in the law during the dismissal. Therefore, it is essential to be aware of the liability of PT MPAM as the investment manager when its mutual fund is dismissed by Financial Services Authority due to a fixed return agreement and what is the legal protection given to investors following the liquidation of mutual fund product dismissed by the authority seen from the perspective of Law Number 8 of 1995 concerning Capital Market.

Keywords: mutual fund, investment manager, investor, liquidation, capital market

Published

2022-06-10

How to Cite

Yudhistira, M. A. (2022). ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM ATAS INVESTOR TERHADAP LIKUIDASI ATAS PEMBUBARAN PRODUK REKSA DANA YANG DILAKUKAN OLEH OJK DITINJAU DARI UU NO.8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL (Studi kasus PT Minna Padi Aset Manajemen). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4738

Issue

Section

Articles