PENERAPAN PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 1 TAHUN 2017 TENTANG PERIZINAN USAHA PETERNAKAN DAN PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT (STUDI PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL)

Authors

  • Muhammad Daffa Imran

Abstract

Muhammad Daffa Imran, Herlin Wijayati, Amelia Ayu Paramitha

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: daffaimran@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya peternakan yang melimpah. Akan tetapi, sektor peternakan tersebut baru memberikan sedikit perubahan dari segi kemakmuran ekonomi bagi masyarakat Indonesia secara luas. Salah satu daerah di Indonesia itu adalah Kabupaten Gunungkidul, yang di wilayah tersebut masyarakat menjadikan potensi peternakan sebagai peluang bisnis yaitu dengan mendirikan usaha peternakan. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2017 mewajibkan tiap-tiap orang ataupun korporasi di wilayah Kabupaten Gunungkidul untuk memiliki Izin Usaha Peternakan, akan tetapi masih terdapat beberapa pemilik usaha peternakan yang melanggar dengan tidak memiliki izin, padahal dalam Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2017 sudah diatur tentang bentuk-bentuk sanksi administratif bagi pelanggar Izin Usaha Peternakan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Bahan hukum yang dipakai terbagi menjadi tiga yakni, primer, sekunder dan tersier yang didapatkan oleh penulis yang nantinya dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran Izin Usaha Peternakan menurut Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2017 dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan sanksi administratif oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelalayan Terpadu Kabupaten Gunungkidul terhadap pelanggaran Izin Usaha Peternakan di Kabupaten Gunungkidul.

Kata Kunci: Penerapan Hukum, Izin Usaha Peternakan, Sanksi Administratif

 

ABSTRACT

Although Indonesia has abundant resources, it seems that the farming sector only contributes insignificant improvement of prosperity to the economy of the people. In the regional area of Gunungkidul, farming is seen as a business opportunity where most people work as animal farmers. Article 3 Paragraph (1) of Regional Regulation of the Regency of Gunungkidul Number 1 of 2017 requires every individual or company running their farming businesses to have a farming business permit. However, some are still found running their farming activities without any permit, contrary to the regulatory provisions in Article 3 that regulate administrative sanctions for violators. This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches. Research data involved primary, secondary, and tertiary materials that were analyzed based on qualitative-descriptive methods. This research aims to figure out how administrative sanctions are imposed on farming business permit violations according to Article 3 Paragraph (1) of Regional Regulation of the Regency of Gunungkidul Number 1 of 2017 and what factors hamper the imposition of the sanctions for Capital Investment and Integrated Services of the Regency of Gunungkidul regarding the violations.

Keywords: law enforcement, farming business permit, administrative sanctions

Published

2022-06-03

How to Cite

Imran, M. D. (2022). PENERAPAN PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 1 TAHUN 2017 TENTANG PERIZINAN USAHA PETERNAKAN DAN PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT (STUDI PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4709

Issue

Section

Articles