BATASAN KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BERBENTUK BADAN HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM HAL TERJADI GAGAL BAYAR

Authors

  • Dwinoven Lumban Tobing

Abstract

Dwinoven Lumban Tobing, Reka Dewantara, Setiawan Wicaksono

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: dwinoventobing@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Pertumbuhan perekonomian Indonesia yang sangat meningkat mempengaruhi sistem moneter dalam Lembaga Keuangan Negara yang khususnya lembaga yang bergerak di bidang sektor jasa keuangan yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam melakukan penghimpunan dana. Lembaga independen yang hari untuk memberikan pengawasan dan penaturan di sektor jasa keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sehingga terhadap pengaturan tersebut yang akan di bahas penulis dalam penelitian nya mengenai bagaimana Batasan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Lembaga Keuangan Mikro Berbentuk Badan Hukum Koperasi Dalam Hal Terjadi Gagal Bayar dan apakah OJK dapat memberikan perlindungan hukum dalam mengatasi permasalahan tersebut sebagai Lembaga independen yang bergerak dalam sektor jasa keuangan.

          Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan pengkajian dan pendekatan terhadap berbagai aturan hukum yang mengatur adanya regulasi mengenai kewenangan yang di miliki oleh OJK dengan menggunakan pendekatan kasus yang terjadi dalam Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yang mengalami keadaan gagal bayar. OJK memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha terhadap LKM sebelum menjalankan kegiatan usahanya dan melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap LKM yang dimuat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Peraturan tersebut memberikan kewenangan terhadap OJK dalam perizinan, pengaturan serta pengawasan LKM dimana pendirian LKM berbadan hukum Koperasi terdiri atas pendirian dan pengesahan badan hukum Koperasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta adanya pengajuan permohonan usaha LKM kepada OJK. Kewenangan OJK dalam LKM berbentuk badan hukum Koperasi tersebut sejalan dengan sistem pendelegasian kewenangan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan OJK.

Kata Kunci: Lembaga Keuangan Mikro, Otoritas Jasa Keuangan, Koperasi

 

ABSTRACT

The significant economic growth in Indonesia affects the monetary system in state finances, especially those running financial sectors that provide services to the members of the public to raise funds. In this context, Financial Services Authority as an independent organization performs supervision and sets a regulation in the financial sector, which is discussed in this research, along with the scope of the power of the financial services authority to Micro Finance companies as saving and loan cooperative legal entities over default and whether the Financial Services Authority can provide legal protection amidst this problem as an independent organization in the financial sector.

This research employed normative-juridical methods and approaches to several rules of law governing the power held by the Financial Services Authority. In terms of the case approach, this research took place in Indosurya Cipta Saving and Loan Cooperative which is experiencing default. In this case, Financial Services Authority is authorized to issue business permits to microfinance companies, as intended in the provision of Law Number 1 of 2013 concerning Micro Finance Companies. This regulation also gives authority to Financial Services Authority to issue business permits, regulations, and the control over microfinance companies where the establishment of microfinance companies as cooperative legal entities consists of the establishment and approval of the cooperative legal entity by the Ministry of Cooperative and Small and Medium Enterprises and the proposal for the establishment of the microfinance companies to Financial Services Authority. The power of the Financial Services Authority, in this context, complies with the authority delegation system performed by the Ministry of Cooperative and Small and Medium Enterprises in regencies/cities, and the Financial Services Authority.

 Keywords: microfinance company, financial services authority, cooperative

Published

2022-05-17

How to Cite

Tobing, D. L. (2022). BATASAN KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN MIKRO BERBENTUK BADAN HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM DALAM HAL TERJADI GAGAL BAYAR . Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4662

Issue

Section

Articles