POLITIK HUKUM PENGELOLAAN MATA AIR MILIK DESA OLEH BADAN USAHA MILIK DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

Authors

  • Wahyu Setiawan

Abstract

Wahyu Setiawan, Ngesti D. Prasetyo, Ibnu Sam Widodo

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

e-mail: wahyu.set49@gmail.com

 

ABSTRAK

Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Politik Hukum Pengelolaan Mata Air Milik Desa oleh Badan Usaha Milik Desa dalam Perspektif Hukum Progresif. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dari pasal 46 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, dimana salah satu prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik desa. Air yang sebelumnya dalam pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 pengelolaannya di tujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat, namun apabila disisi lain mata air desa ini dikelola oleh badan usaha, dalam hal ini Badan Usaha Milik Desa, tentu akan ditujukan untuk mengutamakan keuntungan dan meningkatkan pendapatan desa, sebagaimana sesuai dengan tujuan pendirian BUMDes. Dengan pengelolaan sumber daya air oleh BUMDes, apakah dengan pengelolaan seperti ini dapat menjamin hak masyarakat desa yang miskin yang tidak punya akses ekonomi untuk membeli air. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana Politik Hukum Pasal 46 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air? (2) Bagaimana Kemanfaatan dari Pengelolaan Sumber Daya Air Milik Desa oleh Badan Usaha Milik Desa dalam Perspektif Hukum Progresif? Kemudian, penyusunan tugas akhir ini menggunakan strategi yuridis normatif dengan metodologi perundang-undangan dan metodologi konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh pencipta akan dianalisis dengan menggunakan prosedur analisis deskriptif analitis, yaitu teknik untuk memecah materi hukum dengan menentukan substansi atau makna standar hukum dari berbagai pengaturan perundangan di Indonesia mengenai Desa, Sumber Daya Air dan Badan Usaha Milik Desa, yang dimanfaatkan sebagai sumber perspektif dalam menangani persoalan hukum yang menjadi objek kajian. Dari hasil penelitian dengan menggunakan strategi di atas, penulis menemukan solusi untuk masalah saat ini bahwa politik hukum pasal 46 ayat 1 huruf e UU Sumber Daya Air menekankan air sebagai layak finansial atau barang ekonomi, bertentangan dengan masalah politik hukum pengelolaan air dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan air sebagai barang yang layak untuk umum atau barang publik, hal ini direncanakan sebagai penegasan bahwa pada air terdapat status milik bersama. Kemudian dilihat dari pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh BUMDes yang mana menempatkan air sebagai barang ekonomi tentu membuat masyarakat kurang memperoleh manfaat dari air itu sendiri, dimana air merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat. karena air menjadi barang ekonomi dan BUMDes sendiri memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan, maka harus ada yang dibayar untuk mendapatkan akses terhadap air bersih. Hal ini yang membuat rasa keadilan dan hak rakyat untuk memperoleh air jadi kurang terpenuhi, terlebih untuk masyarakat yang kurang mampu.

Kata Kunci: Sumber Daya Air, Badan Usaha Milik Desa, Hukum Progresif

 

ABSTRACT

This research studies the legal politics of spring water management performed by Village-owned Enterprises from the perspective of progressive law. This research topic departed from the study on Article 46 Paragraph 1 letter e of Law Number 17 of 2019 concerning Water Resources regarding water resource exploitation for activities under the management authority of village-owned enterprises. In addition to water management intended to improve prosperity and living standard of the people as outlined in Article 33 Paragraph 3 of the 1945 Indonesian Constitution, the water management performed by villages is inevitably intended to benefit villages and raise the village income pursuant to the objective of the establishment of the Village-owned Enterprises. The water management under the authority of villages raises a question over whether this policy is also pro-poor society that is economically vulnerable in terms of access to water. Departing from the above quandary, this research investigates: (1) what is the legal politics of Article 46 Paragraph 1 letter e of Law Number 17 of 2019 concerning Water Resources? (2) How is the water exploitation under the management of Village-owned Enterprises beneficial from the perspective of progressive law? This research employed normative-juridical methods, statutory, and conceptual approaches. Primary and secondary materials were further analyzed by using descriptive method aiming to break down legal materials by determining the substance or the standard meaning of law obtained from the legislation in Indonesia concerning villages, water resources, and Village-owned Enterprises. The research has found out that Article 46 Paragraph 1 letter e of Law concerning Water Resources asserts that water is categorized as an economic object, and water is financially viable. This provision contravenes the issue of legal politics in water management as outlined in the 1945 Indonesian Constitution positioning water as an object for the public. This highlights water as shared property. In terms of water management under the authority of Village-owned Enterprises, this policy reduces the benefit to the people since the water is regarded as the primary need for people, contrary to the fact that it is placed as an economic object to benefit local authorities. The obligation to pay for the water seems to present an obstacle for low income-society to gaining access to water.

Keywords: Water Resources, Village-owned Enterprises, Progressive law

 

Published

2021-12-27

How to Cite

Setiawan, W. (2021). POLITIK HUKUM PENGELOLAAN MATA AIR MILIK DESA OLEH BADAN USAHA MILIK DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4544