PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS BAGI NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Authors

  • Clarisa Dyas Verikha

Abstract

Clarisa Dyas Verikha, I Nyoman Nurjaya, Eny Harjati

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

JL. MT Haryono No.169 Malang

e-mail: clarisaverikha@gmail.com

 

ABSTRAK

Pada tulisan ini, penulis mengangkat permasalahan Pemenuhan Hak Aksesibilitas bagi narapidana Penyandang Disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya ketertarikan penulis untuk membahas hak narapidana dalam lingkup hak aksesilibitas narapidana penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat beberapa rumusan masalah yaitu Apakah hak aksesibilitas bagi narapidana penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah memenuhi asas persamaan perlakuan dan pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Apakah hak narapidana yang di atur dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan sudah dapat mengakomodasi hak-hak narapidana penyandang disabilitas? Selanjutnya, penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer dan sekunder dilakukan dengan menggunakan studi pustaka, dokumentasi, dan sumber internet dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis atau interpretasi logis. Dari hasil penelitian dengan metode yang digunakan di atas, penulis menemukan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu mayoritas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia belum sepenuhnya menerapkan asas persamaan perlakuan dan pelayanan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Ketidakefektifan tersebut disebabkan oleh masih belum terpenuhinya hak aksesibilitas bagi narapidana penyandang disabilitas, kurangnya pengetahuan para petugas layanan Lembaga Pemasyarakatan dalam menangani narapidana penyandang disabilitas dan lemahnya pengawasan dan partisipasi pemerintah. Hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dapat dikatakan belum sesuai dengan hak-hak narapidana penyandang disabilitas yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, karena masih adanya hambatan sarana dan prasarana fisik, regulasi, dan pengetahuan atau sumber daya bagi narapidana penyandang disabilitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Kata Kunci: Hak Aksesibilitas, Narapidana Penyandang Disabilitas, Lembaga Pemasyarakatan

 

ABSTRACT

This research investigates the fulfillment of accessibility for inmates with disabilities in departments of corrections. This research topic departed from the discussion of the rights of inmates with disabilities in the departments of corrections. With this issue, this research intends to find out whether accessibility for inmates with disabilities as intended in Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 2016 concerning People with Disabilities has met the principle of equity of treatment and services as governed in Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 1995 concerning Corrections and whether the rights of inmates governed in Article 14 of Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 1995 concerning Corrections has accommodated the rights of inmates with disabilities. This research employed normative-juridical methods and a statutory approach. Primary and secondary data were obtained from library research, documentation, and the Internet, all analyzed using systematic or logical interpretation. From the above investigation, this research has revealed that not all departments of corrections have implemented the principle of equity of treatment and services as outlined in Law Number 12 of 1995 because the rights to accessibility for inmates with disabilities have not been fully fulfilled. Moreover, the lack of capacity among prison wardens to handle and serve the inmates with disabilities and the lack of supervision and participation of the government in the matter also contribute to this ineffectiveness. The rights of the inmates governed in Article 14 of Law Number 12 of 1995 are not yet pertinent to the rights of the disabled inmates that they should get as outlined in Law Number 8 of 2016 concerning People with disabilities due to several impeding factors in physical infrastructure and facilities, regulatory provisions, knowledge, or human resources in the departments of corrections.

Keywords: accessibility, inmates with disabilities, department of corrections

Published

2021-12-27

How to Cite

Verikha, C. D. (2021). PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS BAGI NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4527