TINJAUAN YURIDIS KREDITUR DALAM PENGAJUAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI PASAL 222 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG)
Abstract
Yohana Maranatha, Setiawan Wicaksono, Ranitya Ganindha
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT Haryono No. 169 Malang
e-mail: yohanamaranatha@gmail.com
Â
ABSTRAK
Permohonan PKPU diatur dalam pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Persoalan yang muncul ialah dengan diberikannya kedudukan hukum oleh UU Kepailitan dan PKPU bagi Kreditor untuk dapat mengajukan permohonan PKPU bertentangan dengan Asas Kelangsungan Usaha. Hal ini dikarenakan Debitor akan menjadi rapuh karena sewaktu-waktu dapat dimohonkan PKPU oleh Kreditornya bukan dengan tujuan perdamaian melainkan dengan tujuan menagih Utang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan perbandingan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis ketepatan Pasal 222 Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengenai pemberian hak untuk dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada kreditur menurut asas Kelangsungan Usaha dan untuk menganalisis konsep mengenai pihak pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kata Kunci: PKPU, Kedudukan Kreditor dalam Permohonan PKPU, Asas Kelangsungan Usaha
Â
ABSTRACT
Request for the Suspension of Debt Payment Obligation is governed in Article 222 Paragraph (1) of Law Number 37 of 2004. However, an issue arises following the condition where the legal standing given by the Law concerning Bankruptcy and the Suspension of Debt Payment Obligation (henceforth PKPU) contravenes the principle of business continuity. With this position, debtors can be in their weak state any time the PKPU is proposed by the creditors not on the grounds of peace but debt collecting. With a normative juridical method, statutory, conceptual, analytical, and comparative approaches, this research aims to describe and analyse the provision of Article 222 regarding the transfer of rights to request the PKPU to creditors according to the principle of business continuity and to analyse the concept regarding the request for the PKPU.
Keywords: PKPU, creditor’s position in the request for PKPU, principle of business continuity