PENJATUHAN PIDANA KASUS REYHAND DITINJAU DARI PASAL 289 KUHP

Authors

  • Titis Ilmiyah

Abstract

Titis Ilmiyah, Masruchin Ruba'i, Fines Fatimah,

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: titisilmiyah@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis penjatuhan pidana kasus Reyhand ditinjau dari Pasal 289 KUHP. Dalam Pasal 292 KUHP menyatakan bahwa kejahatan mengenai pemerkosaan dengan orientasi seksual homoseksual hanya mengatur ketentuan pemidanaan apabila kejahatan pemerkosaan dilakukan dengan sesama jenis yang belum dewasa, akan tetapi bila merujuk kedalam pasal 289 KUHP, seseorang akan dijatuhi hukuman maksimal Sembilan tahun penjara apabila terjadi perbuatan cabul yang menyerang kehormatan dan kesusilaan. Pasal tersebut dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi korban perkosa yang dilakukan oleh laki-laki terhadap sesama jenisnya untuk menuntut keadilan karena telah dirugikan dan menjadi korban keganasan pelaku homosexual. Kemudian yang menjadi persoalan adalah hukuman maksimal yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tersebut hanya maksimal sembilan tahun penjara, hal ini jelas berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 285 KUHP yang dimana terhadap pelaku yang memperkosa perempuan diberikan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian melalui metode normatif dalam penulisan ini membahas tentang Urgensi formulasi tindak pidana perkosaan sesama jenis di KUHP. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Bahwa urgensi formulasi tindak pidana pelaku perkosaan sesama jenis di KUHP adalah untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban akibat dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana perkosa sesama jenis dan sanksi yang dijatuhkan haruslah seberat beratnya yakni pidana seumur hidup sebagaimana yang dilakukan oleh UK dalam melindungi korban dengan cara memberikan hukuman seberat-beratnya yaitu pidana penjara seumur hidup.

Kata Kunci: Homoseksual, KUHP, Perkosaan, Pidana, Sesama Jenis.

 

ABSTRACT

This research aims to find out and analyse the sentencing imposed on Reyhand over Rape against a person of the same sex from the perspective of Article 289 of Criminal Code. Article 292, however, only governs homosexual rape against a young person who has not reached adulthood yet, but not according to Article 289 of Criminal Code, emphasizing that a lewd act harming the dignity and morality of an individual is sentenced to nine years’ imprisonment. This law seems to be relevant as the basis of legal protection based on which someone may file a lawsuit over homosexual assaults. The issue, however, arises from the nine-year imprisonment, which is below the twelve-year maximum sentencing imposed on rape against women as set forth in Article 285 of Criminal Code. This shorter period is intended to implement justice and legal protection for the victims of homosexual rape. This research sees that this crime should be punishable by a life sentence, as referred to the law currently in place in the UK.

Keywords: homosexual, Criminal Code, rape, criminal, same-sex

 

Published

2021-07-28

How to Cite

Ilmiyah, T. (2021). PENJATUHAN PIDANA KASUS REYHAND DITINJAU DARI PASAL 289 KUHP. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4372

Issue

Section

Articles