LAPORAN INTELIJEN SEBAGAI BUKTI PERMULAAN UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA TERORISME

Authors

  • Wafiq Hari Anggara

Abstract

Wafiq Hari Anggara, Eny Harjati, Fines Fatimah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

e-mail: anggaramaster@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria apa saja yang dapat membuat laporan intelijen dapat dijadikan bukti permulaan dalam proses penyidikan kejahatan tindak pidana terorisme. Kemudian, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Karena fokus dalam penelitian ini adalah untuk menelaah norma-norma aturan yang terdapat pada Pasal 26 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Berdasarkan metode tersebut, penulis mendapatkan hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya laporan intelijen mempunyai kedudukan yang sama dengan informasi/keterangan lain yang diperlukan oleh penyelidik untuk menentukan apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 5 KUHAP. Nilai kebenaran serta keakuratan laporan intelijen berbeda-beda karena terdapat beberapa kualifikasi (sebagaimana telah diuraikan pada bab 3 sub c tentang produk intelijen) dan masih memerlukan kajian/pengujian tentang kebenaran dari laporan tersebut, oleh karena itu laporan intelijen hanya dapat dipakai sebagai informasi/keterangan yang diperlukan oleh penyelidik sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf a angka 2 KUHAP.

Kata Kunci: Laporan Intelijen, Bukti Permulaan, Terorisme

 

ABSTRACT

This research investigates what criteria an intelligence report should have to serve as preliminary evidence in the process of inquiry into terrorism cases. With a normative method, this research studies the norms outlined in Article 26 paragraph (1) of Law Number 15 of 2003 concerning Terrorism Eradication. The research materials involved primary, secondary, and tertiary data, which were further analyzed by using grammatical and systematic interpretation. The research reveals that the intelligence report has an equal position to other kinds of information that enquirers require in deciding whether criminal offenses have taken place, as outlined in Article 1 Paragraph 5 of Criminal Code Procedure. The truth and accuracy of intelligence reports are different from one another due to several qualifications (as elaborated in Chapter 3 sub c on intelligence product), but it requires further studies to justify this report. Thus, an intelligence report can only serve as information required in the inquiry into the cases as in line with Article 5 paragraph 1 letter a point 2 of Criminal Code Procedure.

Keywords: intelligence report, preliminary evidence, terrorism

Published

2021-07-21

How to Cite

Anggara, W. H. (2021). LAPORAN INTELIJEN SEBAGAI BUKTI PERMULAAN UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA TERORISME. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4347

Issue

Section

Articles