PATROLI SIBER SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TRANSAKSI JUAL-BELI PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Di Polres Malang Kota)
Abstract
Ahmad Yusron Abdillah, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169, Malang
e-mail: ahmadyusron@student.ub.ac.id
ABSTRAK
Penyebaran pornografi semakin marak tersebar di media sosial. Salah satu cara penyebarannya melalui transaksi jual beli. Polri sebagai instansi pemerintah yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat memiliki kewajiban untuk mencegah perbuatan tersebut. Patroli siber oleh Cyber Troops menjadi upaya yang dilakukan untuk mencegah perbuatan tersebut. Penulis menggunakan Metode penelitian hukum yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis-sosilologis. Data primer, sekunder dan tersier diperoleh menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumen dianalisis dengan teknik analisis deskriptif-kualitatif. Dasar hukum pembentukan Cyber Troops sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 dan Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena tidak menimbulkan kewenangan baru yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan merupakan suatu kewenangan diskresi yang dilakukan oleh Kapolri. Pencegahan yang dilakukan Cyber Troops tidak melanggar hak asasi pengguna media sosial karena setiap anggota Cyber Troops diberi penugasan secara resmi oleh Kapolresta dan didasarkan pada kewenangan sah sebagaimana diatur UU-Polri dan UU-ITE. Strategi yang harus dilakukan oleh Cyber Troops agar dapat lebih optimal dalam mencegah transaksi jual beli pornografi melalui media sosial Mengintensifkan dialog antara Cyber Troops dengan anggota masyarakat secara online, menjalin kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan (stake holders), dan meningkatkan keterpaduan dengan Satuan Fungsi Kepolisian di Lingkup Polresta Malang Kota dan Instansi lain di luar Polri.
Kata Kunci: Jual-Beli Pornografi, Cyber Troops, Media Sosial
Â
ABSTRACT
Pornography transactions are rising on social media. Indonesian National Police (Polri) as a government institution is responsible to ensure social order and safety as part of prevention. Cyber troops has been taken as a measure of prevention. This research employed an empirical- juridical method and socio-juridical approach. Primary, secondary, and tertiary data were obtained from interviews, observation, and the study of documents which were further analyzed by using a descriptive-qualitative method. The legal basis of the enforcement of Cyber Troops refer to the Regulation of the Head of Polri Number 23 of 2010 and Law Number 2 of 2002 concerning Polri, and this enforcement does not give rise to the new authority that contravenes legislation, and this is also a discretion performed by the Head of Polri. The prevention conducted by Cyber Troops does not violate human rights to use social media since every member of the Cyber Troops is officially assigned by the Head of Sub-Regional Police Department according to a legal authority as governed in Law concerning Indonesian National Police and Law concerning Electronic Information and Transactions. For optimal results, Cyber Troops needs to interact, hold a discussion, and build a partnership with the members of public online and stakeholders. Optimizing the harmony of police function unit within the scope of the Sub-Regional Police Department of Malang City and other institutions outside the police department is also required.
Keywords: pornography-laden transactions, Cyber Troops, social media