AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DI ATAS TANAH BUKAN MILIKNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2682/PDT/2019

Authors

  • Salsabila Widhasari

Abstract

Salsabila Widhasari, Imam Koeswahyono, Setiawan Wicaksono

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169, Malang

e-mail: salsabilawidha@student.ub.ac.id

ABSTRAK

Penelitian ini berawal dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh developer walaupun peraturan terkait telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan yang dilakukan oleh PT. GCC, ia melakukan perjanjian jual beli dengan konsumen diatas tanah yang pasca Putusan MA Nomor 2682/K/PDT/2019 diperintahkan untuk dilakukan eksekusi dan berujung merugikan konsumen. Namun, dalam hal ini PT. GCC juga sebagai pihak yang dirugikan sebagaimana PT. Tjitajam fiktif, pihak yang mengaku berhak atas tanah sebelum tanah tersebut beralih kepada PT. GCC, ternyata mempunyai sertifikat hak atas tanah dengan memohon penerbitan sertifikat pengganti kepada Kantor Pertanahan padahal ia tidak berhak atas itu. Tujuan dari penelitian terkait yakni untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan dan akibat hukum atas perjanjian jual beli rumah pasca Putusan Mahkamah Agung No. 2682 K/PDT/2019 yang memutuskan bahwa lahan Perumahan Green Construction City bukanlah milik PT. GCC baik bagi pengembang maupun konsumen, dan mengetahui bentuk tanggung jawab pengembang atas penjualan unit rumah di atas tanah yang sesungguhnya bukan miliknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa baik perjanjian diantara PT. Tjitajam fiktif dengan PT. GCC maupun perjanjian diantara PT. GCC dengan konsumen, keduanya dinyatakan tidak berkekuatan hukum yang mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan dengan perjanjian pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat. Meskipun akar permasalahan diawali dari perjanjian diantara PT. Tjitajam fiktif dengan PT. GCC, namun hal ini tidak meniadakan tanggung jawab PT. GCC terhadap konsumen. Apabila perjanjian diantara diantara PT. Tjitajam fiktif dengan PT. GCC berdasarkan perjanjian kerjasama maka PT. Tjitajam fiktif juga ikut bertanggung jawab, namun apabila berdasarkan perjanjian jual beli maka PT. Tjitajam fiktif tidak ikut bertanggungjawab, namun PT. GCC dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada PT. Tjitajam fiktif.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Perjanjian, Tanggung Jawab Developer, Konsumen

 

ABSTRACT

This research departs from the growing incidence of violation of related regulations of legislation committed by developers. PT. GCC performed a transaction of a house erected on land with no ownership right under a sale and purchase agreement following Supreme Court Decision Number 2682/K/PDT/2019 that allowed the parties involved to perform the transaction, but it turned out that buyers had to face losses. In this case, PT. GCC is one of the parties harmed recalling that PT. Tjitajam was fictitious. PT. Tjitajam convinced PT. GCC that the former had the right to the land on which a house was erected before the transaction between the two took place, and PT. Tjitajam called for the re-issuance of the Freehold Title of the land in National Land Agency. This research aims to find out and analyze the validity and legal consequence of the sale and purchase agreement of a house following the Supreme Court Decision declaring that the development of Green Construction City was not under the ownership of PT. GCC and this decision affected both the developer and buyers. This research is also intended to find out what liability the developer held over the purchase of a housing unit standing on the land with no ownership right. With the normative juridical method, statutory, and conceptual approaches, this research has found out that the agreement between the fictitious PT Tjitajam and PT. GCC and the agreement between PT. GCC and its buyers hold no legal force, putting every condition involved in the condition back to normal as before the agreement took place. This situation, however, does not cancel any liability PT. GCC holds for its buyers. When it is a cooperation agreement between the two parties, PT Tjitajam also holds the liability, but when the transaction between the two is under sale and purchase agreement, PT. Tjitajam has no liability, but still PT. GCC has its right to submit a request for redress to PT. Tjitajam.

Keywords: legal consequence, agreement, developer’s liability, buyers

Published

2021-07-13

How to Cite

Widhasari, S. (2021). AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DI ATAS TANAH BUKAN MILIKNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2682/PDT/2019. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4316

Issue

Section

Articles