PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PIHAK YANG TERLIBAT SARANA BOOKING ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL TWITTER (Studi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim)

Authors

  • Izmy Hanum Saras Hutami

Abstract

Izmy Hanum Saras Hutami, Prija Djatmika, Ardi Ferdian

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang

e-mail: sarashutami@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini mempermasalahkan tentang perkembangan kejahatan melalui media sosial tentang kasus booking online melalui media sosial twitter yang terjadi di lingkup Polisi Daerah Jawa Timur. Dengan rumusan masalah mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana pihak yang terlibat sarana booking online melalui media sosial twitter? dan apa kendala dalam proses penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat sarana booking online melalui media sosial twitter di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim?. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Sehingga didapatkan hasil penelitian bahwa terdapat tiga pihak yang terlibat Booking Online, namun perbuatan mucikari atau pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yakni berupa pidana penjara namun lain hal dengan pertanggungjawaban pidana bagi pekerja dan pembooking yang mana belum ada aturan khusus yang mengatur tentang pertanggungjawaban. Yang kedua, Kendala kepolisian dalam penegakan ada 4 yakni akun palsu, jejak digital, adanya group chat, dan booking online melalui media sosial sudah menjadi gaya hidup adapun upaya untuk mengatasinya melacak alamat IP, melacak nomor handphone yang diiklankan, bekerja sama dengan pembooking yang sudah taubat, memberi penyuluhan terhadapmasyarkat.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Booking Online, Twitter

 

ABSTRACT

This research studies the growing criminal trend of online booking committed on Twitter within the area of the Regional Police Department of East Java (Polda Jatim). With a socio-juridical method, this research is investigating what liability do the parties involved in the online booking on Twitter hold? And what impeding factors hamper the law enforcement to deal with the parties in online booking on Twitter? The research results reveal that three parties are involved in online booking, and the pimp is subject to jail sentences, but not for workers and clients since their liabilities are not specifically regulated. The police are facing some issues where those involved have their fake account. The police also have difficulty tracing their digital track, group chat, and online booking on social media as part of their lifestyle. The measures taken involve tracing IP addresses, phone numbers as advertised, working with customers who cease living this lifestyle, and reintroducing it to society.

Keywords: liability, online booking, Twitter


Published

2021-07-13

How to Cite

Hutami, I. H. S. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PIHAK YANG TERLIBAT SARANA BOOKING ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL TWITTER (Studi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4304

Issue

Section

Articles