MEMAKNAI NOTA KESEPAHAMAN / MOU SEBAGAI DASAR HAPUSNYA SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No.9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mtr)

Authors

  • Alma Aulia Hernawati

Abstract

Alma Aulia Hernawati, Bambang Sugiri, Mufatikhatul Farikhah,

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169, Kota Malang, Jawa Timur 65145,

e-mail: almaharzuan@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji mengenai Putusan No.9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mtr yang mana di dalam putusan tersebut majelis hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa dikarenakan salah satu pertimbangan hukumnya terdakwa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yaitu dengan berbentuk Nota Kesepahaman / MoU yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kemudian, salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun pada putusannya majelis hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dari pasal tersebut. Salah satu unsur pasal diatas ialah adanya sifat melawan hukum, melihat bahwa pada putusan majelis hakim berpendapat bahwa tidak adanya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Maka dari itu, penulis ingin mengetahui apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut dan penulis juga ingin memaknai Nota Kesepahaman / MoU sebagai dasar hapusnya sifat melawan hukum pada pasal 2 ayat (1) UUPTPK.

Kata Kunci: MoU, Melawan Hukum, Tindak Pidana Korupsi

 

ABSTRACT

This research studies Decision Number 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mtr declaring that a defendant was free from all charges due to the Memorandum of Understanding (MoU) agreed upon by the defendant and a third party. One of the indictments issued by General Prosecutions referred to Article 2 paragraph (1) of Law Number 31 of 1999, as amended to Law Number 20 of 2001 concerning Criminal Corruption Eradication, but it turned out that the judge’s verdict decided that the act done by the defendant did not meet the matters as in the Article, one of which is a tort. The judge saw no single tort the defendant seemed to commit. Regarding this issue, this research aims to find out the legal consideration made by the judge over the verdict and to define the MoU serving as the basis of the omission of the tort as in Article 2 paragraph (1).

Keywords: MoU, tort, criminal corruption

 

Published

2021-07-12

How to Cite

Hernawati, A. A. (2021). MEMAKNAI NOTA KESEPAHAMAN / MOU SEBAGAI DASAR HAPUSNYA SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No.9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mtr). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4291

Issue

Section

Articles