IMPLIKASI PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG HAK IMUNITAS BAGI PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Vionita Deshya Rahmadhani

Abstract

Vionita Deshya Rahmadhani, Alfons Zakaria S.H.,LL.M.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No 169 Malang

e-mail: vionita.dr@gmail.com

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang hak masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup, yakni hak untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atau hak imunitas. Namun pengaturan hak imunitas pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 masih dirumuskan dengan rumusan pasal yang kabur, karena tidak memuat batasan-batasan yang jelas terhadap ketentuan berlakunya hak imunitas. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normative dengan metode pendekatan penelitian (approach), yakni statute approach, dan conceptual approach. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak asasi manusia dan lingkungan hidup, serta hak imunitas yang berkaitan dengan penelitian ini. Selanjutnya, pendekatan penelitian konseptual (conseptual approach) digunakan untuk menganalisis berbagai konsep yang berhubungan dengan hak asasi manusia, lingkungan hidup dan hak imunitas. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut, maka diperoleh hasil penelitian yakni, jimplikasi dari kekaburan rumusan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yakni, (1) Bertentangan dengan asas legalitas; (2) Membuka perbedaan penafsiran terhadap aktivitas yang dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan (3) Membuka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan hak imunitas oleh pejuang lingkungan hidup. Oleh karena itu diperlukan adanya alternatif pengaturan yang memuat tentang ketentuan berlakunya hak imunitas, sebagai berikut: Pertama, hak imunitas diberikan kepada pejuang lingkungan hidup yang melakukan pelaporan atas perusakan lingkungan hidup. Kedua, hak imunitas diberikan kepada pejuang lingkungan hidup, sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan tidak melawan hukum. Ketiga, hak imunitas diberikan kepada pejuang lingkungan hidup hingga laporan yang disampaikannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kata kunci: Hak imunitas, Pejuang Lingkungan Hidup, Implikasi.

 

Abstract

This research aims to analyse the implication of Article 66 of Law Number 32 of 2009 concerning Protection and Management of Environment. Specifically, this law governs the rights of those fighting for the environment, and these rights cannot be prosecuted since they are subject to immunity. However, these rights are not clearly formulated in the law since no clear regulatory limits are given regarding the effectuation of these immunity rights. This research employed normative juridical method, statutory, and conceptual approach, where the statutory approach is aimed to analyse several legislations governing human rights, environment, and the immunity rights studied in this research, while the conceptual approach is used to analyse aspects related with human rights, environment, and immunity rights. The research results have found out that (1) this vagueness contravenes the principle of legality; (2) it sparks different interpretation of activities protected by Article 66 of Law Number 32 of 2009, and (3) it sparks potential of abuse of immunity rights by environmentalists. Thus, alternative regulations regarding the provisions of the effectuation of immunity rights are required: first, immunity rights are given to environmentalists who report any environmental damages. Secondly, immunity rights are given to environmentalists as long as they perform their tasks with good faith and not against the law. Thirdly, immunity rights are attached to environmentalists for as long as the reports given hold permanent legal force.

Keywords: immunity rights, environmentalists, implication

Published

2021-05-24

How to Cite

Rahmadhani, V. D. (2021). IMPLIKASI PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG HAK IMUNITAS BAGI PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4234

Issue

Section

Articles