URGENSI PENGATURAN REPATRIASI DAN RESETTLEMENT PENGUNGSI YANG TRANSIT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA

Authors

  • Pijar Wulansari

Abstract

Pijar Wulansari, Herlin Wijayati S.H., M.H. dan Ikaningtyas S.H., LL.M.

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono 169 Malang

E-mail : pijarwulan@student.ub.ac.id

Abstrak

Indonesia adalah salah satu negara yang sering menjadi negara transit pencari suaka dan pengungsi internasional. Pada dasarnya pengungsi hanya singgah sementara di negara transit hingga dilakukannya penempatan kembali ke negara penerima atau resettlement oleh UNHCR maupun diberi pilihan untuk melakukan repatriasi atau kembali ke negara asalnya secara sukarela. Arus masuk pengungsi yang semakin meningkat dan sedikitnya pengungsi yang berhasil melaksanakan program resettlement serta keengganan pengungsi untuk melakukan repatriasi sukarela kemudian menyebabkan penumpukan pengungsi di Indonesia. Walaupun telah terdapat Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016 yang saat ini digunakan sebagai dasar hukum dalam penanganan pengungsi di Indonesia, namun aturan tersebut belum dapat menjangkau akar permasalahan dari penumpukan pengungsi di Indonesia yang kemudian menimbulkan berbagai permasalahan baru. Dalam hal inilah, pemerintah Indonesia perlu mulai mempertegas kebijakan nasionalnya dan melakukan upaya-upaya lain agar segera terlaksananya proses repatriasi atau resettlement pengungsi yang transit di Indonesia.

Dari latar belakang diatas kemudian dapat dikemukakan dua rumusan masalah yakni (1) Bagaimana bentuk pengaturan nasional untuk repatriasi dan resettlement pengungsi yang transit di Indonesia? (2) Apa urgensi pengaturan tentang repatriasi dan resettlement pengungsi yang transit di Indonesia menurut prespektif hukum keimigrasian Indonesia?. Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahu bentuk pengaturan mengenai repatriasi dan rsettlement pengunsi dan menganalis urgensi mengenai repatriasi dan resettlement pengungsi di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normative dengan metode pendekatan statute approach, conseptual approach, dan comparative approach. Dan teknik analisis bahan hukum pada penelitian ini dapat menggunakan teknik deskriptif kualitatif.

Dari hasil pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa walaupun pengaturan mengenai repatriasi dan resettlement pengungsi telah disinggung dalam Peraturan Presiden 125/2016 tetapi belum mengatur secara jelas mengenai prosedur pelaksanaan untuk repatriasi sukarela dan tidak ada upaya dari pemerintah untuk melaksanakan program repatriasi. Untuk resettlement pemerintah Indonesia hanya menggantungkan kepada UNHCR. Selain itu tidak terdapat batasan waktu transit terhadap pengungsi. Urgensi dari perlunya dilakukan repatriasi dan resettlement yang pertama adalah adanya pengecualian tanggung jawab negara terhadap pengungsi yang transit di Indonesia. Yang kedua yakni Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur lalu lintas orang yang masuk dan keluar dari wilayahnya. Ketiga yaitu Penanganan pengungsi yang transit bukan merupakan fungsi keimigrasisan. Keempat adalah Kebijakan selektif keimigrasian (selective policy) terhadap pengungsi yang transit. Dan terakhir, tidak terpenuhinya hak-hak pengungsi selama masa transit.

Kata kunci : pengungsi, repatriasi, resettlement

Abstract

Indonesia has been the place for international refugees transiting to get asylum. Principally, Indonesia serves as a thoroughfare for the refugees, allowing them to temporarily stay in the state until the resettlement by UNHCR or repatriation the refugees can do voluntarily. However, the growing number of refugees in Indonesia and their reluctance to get back to their own countries create an issue where refugees stranded in the state are piling in size despite Presidential Regulation Number 125 of 2016 that currently serves as the legal basis in refugee handling in Indonesia. This regulation has not reached the core of the issue and more related issues seem to keep coming. Responding to this situation, Indonesian government starts to strengthen its national policies and to take some measures to expedite repatriation and resettlement of refugees stranded in Indonesia.

In reference to the above issue, this study aims to find out (1) what national regulation is put in place to handle repatriation and resettlement of refugees temporarily staying in Indonesia? (2) What is the urgency in the regulations regarding repatriation and resettlement of refugees in Indonesia in the perspective of Indonesian immigration law? with normative method, statutory, conceptual approach, and comparative approach, this study analysed the legal materials with qualitative descriptive technique.

The research results have found out that the Presidential Regulation does not clearly govern the procedure and the implementation of voluntary repatriation. Moreover, there seem to be no measures from the government regarding repatriation program, while the government only relies on UNHCR for resettlement and no time limit agreed upon regarding how long the transit could take place for the refugees. The state should hold its power to control the traffic of the ingoing and outgoing people. Handling refugees in transit is definitely not the function of immigration, and the issue is also related with the selective policy of the immigration regarding the transiting refugees in addition to the fact that the rights of the refugees are not entirely fulfilled during their transit in Indonesia.

Keywords: refugees, repatriation, resettlement

Published

2021-05-18

How to Cite

Wulansari, P. (2021). URGENSI PENGATURAN REPATRIASI DAN RESETTLEMENT PENGUNGSI YANG TRANSIT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4222

Issue

Section

Articles