ANALISIS YURIDIS BATASAN KEPENTINGAN YANG SAH (LEGITIMATE INTEREST) BAGI PENGGUNA NAMA DOMAIN DALAM PENDAFTARAN DAN PENGUNAAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA

Authors

  • Awalda Cesarizka Putri Fauzi

Abstract

Awalda Cesarizka Putri Fauzi, M.Zairul Alam S.H.,M.H, Shanti Riskawati S.H.,M.Kn

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65144

awaldacpf17@student.ub.ac.id

ABSTRAK

Penggunaan Nama Domain dewasa ini semakin meningkat sebagai alternatif mediaberinteraksi di dunia maya. Perselisihan nama domain hadir seiring dengan meningkatnyajumlah pengguna nama domain, hal ini terjadi karena adanya benturan kepentingan diantara para pihak yang merasa berhak atas suatu nama domain. Untuk menyelesaikan perselisihannama domain salah satunya digunakan indikator penilaian terkait ada atau tidaknyakepentingan yang sah yang mendasari tindakan seseorang dalam mendaftarkan dan menggunakan nama domain. Permasalahan muncul ketika tidak adanya batasan yang jelasdari kepentingan yang sah yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk penilaian, akibatnya halini menimbulkan potensi adanya ‘penggerusan’ hak -hak suatu pihak oleh klaim pihak lain yang terlambat mendaftarkan nama domain yang di perselisihkan karena tidak ada batasan yangjelas terkait  hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan yang sah untuk dapatmelegitimasi kedudukkan seseorang atas pendaftaran dan penggunaan dari suatu namadomain. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatis, dengan spesifikasi pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, danpendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan tidak adanya batasan kepentingan yangsah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait nama domain serta dalam Kebijakan PANDI, sedangkan jika dibandingkan dengan pengaturan dalam UDRP dan CDRP(Kanada) ditemukan batasan kepentingan yang sah yang digunakan sebagai acuan untuk menilai faktor lain yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan yang sah dalam penyelesaian perselisihan nama domain. Oleh karena itu sangat diperlukan perumusan lebihlanjut terkait batasan kepentingan yang sah di Indonesia, agar dapat melindungi hakpendaftar dan pengguna nama domain pertama dari klaim pihak lain yang merugikan.

Kata Kunci : kepentingan yang sah, nama domain.

 

Abstract

The use of domain names is on the rise and this increasing trend does not come without an issue, where conflict of interest over domain names is also arising among people claiming certain domain names they feel they have the rights to. Assessment indicators to see whether there are legitimate interests serving as the grounds for registration and use of domain names are used to settle this dispute. However, issues arise when there is no clear extent of indicators of assessment, which leads to the likelihood of the intimidation of rights by the claims coming from the parties who register their domain names late, and it is still unclear which matters are categorised into  legitimate interests that should allow the legitimation of a person’s position regarding the registration and use of domain names. This research employs normative juridical method, statutory, comparative, and case approaches. The research results show that there is no definite scope of the legitimate interests in the legislations in Indonesia and PANDI policy regarding domain names, contrary to the provisions of UDRP and CDRP Canada which highlight the extent of legitimate interests that serve as a reference for assessment of other factors categorised as legitimate interests in dispute settlement over domain names. Thus, further formulation of the scope of legitimate interests in Indonesia is required to protect the rights of the people registered and the first domain name users against other intimidating parties.

Keywords: legitimate interest, domain name

Published

2021-05-10

How to Cite

Fauzi, A. C. P. (2021). ANALISIS YURIDIS BATASAN KEPENTINGAN YANG SAH (LEGITIMATE INTEREST) BAGI PENGGUNA NAMA DOMAIN DALAM PENDAFTARAN DAN PENGUNAAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4203

Issue

Section

Articles