PEMBERSIHAN SAMPAH RUANG ANGKASA OLEH NEGARA NON PELUNCUR BERDASARKAN HUKUM RUANG ANGKASA

Authors

  • Hafizh Aditya Pratama

Abstract

Hafizh Aditya, Adi Kusumaningrum, Dony Aditya

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl  MT  Haryono 169 Malang

Nomor Telefon: 085287902425

 

ABSTRACT

World Advancement in technology make outer space exploration become more accesable. Many of the space exploration make object in space become more crowded each day. Many of these space object is no longer functional and become space debris. These space debris itself come from the tools and object from space operation. These space debris also threaten and cause damage both in Earth or other space object. Because this problem, some country began developing a technology to clean these space debris. Some of these space debris don’t have clear ownership. This article will tell what is the law status of the space debris with unclear ownership and can other country clean those space debris with unclear ownership according to current outer space law. This research will use Norm Jurisdiction with three approach. Statute Approach, Conceptual Approach, and Comparative Approach. From this research, with current space law, space debris with unclear ownership still retain its law status and jurisdiction according to Article 8 of Outer Space Treaty, and other non launching party don’t have the right to clean it, because the only thing they can do with space debris with unclear ownership is investigate and identified the space debris according to article 6 of Registration Convention

Keyword: Space Debris, non launching state, space debris cleaning, space debris with unclear ownership


ABSTRAK

Perkembangan tehnologi dunia yang semakin pesat di bidang tehnologi penjelajahan ruang angkasa membuat aktifitas manusia di ruang angkasa semakin ramai. Hal ini menyebabkan keberadaan benda-benda di ruang angkasa semakin banyak. Banyak dari benda angkasa yang ada di ruang angkasa tersebut sudah tidak lagi berfungsi dan berubah menjadi sampah angkasa. Sampah angkasa ini terdiri dari berbagai jenis barang-barang hasil sisa operasi. Keberadaan sampah angkasa ini dapat mengancam dan menimbulkan kerugian di bumi atau kepada benda angkasa lainnya. Untuk mengatasi banyaknya sampah angkasa yang ada di orbit bumi saat ini, maka negara-negara berlomba-lomba untuk mengembangkan tehnologi untuk membersihkan sampah angkasa di ruang angkasa. Sampah angkasa ini sendiri tidak semuanya jelas siapakah pemiliknya. Tulisan ini akan membahas bagaimana status hukum sampah ruang angkasa yang tidak diketahui kepemilikannya dan dapatkah negara non peluncur membersihkan sampah angkasa berdasarkan hukum ruang angkasa yang ada pada saat ini. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan tiga pendekatan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach, dan Comparative Approach. Dari penelitian, diketahui bahwa sampah angkasa yang tidak diketahui kepemilikannya tetap memiliki status hukum dan yurisdiksinya sesuai pasal 8 Outer Space Trearty, dan negara lain tidak memiliki kewenangan untuk membersihkan sampah angkasa yang tidak diketahui kepemilikannya, karena negara non peluncur hanya boleh melakukan investigasi dan mengidentifikasi semampu negaranya atau dengan bantuan negara lain sesuai Registration Convention pasal 6.

Kata Kunci: pembersihan sampah angkasa, sampah angkasa, negara non peluncur

Published

2021-02-16

How to Cite

Pratama, H. A. (2021). PEMBERSIHAN SAMPAH RUANG ANGKASA OLEH NEGARA NON PELUNCUR BERDASARKAN HUKUM RUANG ANGKASA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4105

Issue

Section

Articles