URGENSI PENGATURAN MENGENAI PARIWISATA DI KOTA LHOKSEUMAWE
Abstract
Muammar Faizul, Lutfi Effendi, Amelia Ayu Paramitha
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang E-mail : muammarfaizul15@gmail.com
Â
ABSTRAK
Tulisan ini mengangkat permasalahan terkait dengan belum adanya pengaturan mengenai pariwisata di Kota Lhokseumawe, yang mana padadasarnya potensi pariwisata di Kota Lhokseumawe sangatlah besar, namunbesarnya potensi tersebut belum didukung dengan sebuah peraturan yangdikhususkan untuk bidang, belum diaturnya peraturan mengenai pariwisatatersebut mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum yang terdapat padabidang pariwisata dan hal terebut sangatlah disayangkan, pada dasarnyapengaturan pariwisata tersebut bertujuan agar tercapainya tujuan hukum yangberupa keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum1 dalamberwisata dan juga dapat dijadikan sebagai landasan dalam menjalankanprogram kerja Pemerintahan. Pada prinsipnya Pemerintahan kota Lhokseumawememiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan terhadap bidang pariwisatayang bersumber dari asas otonomi daerah untuk mengatur serta mengurusurusan pemerintahannya sendiri, maka oleh karena itu pemerintahan KotaLhokseumawe memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sebuah pertauranmengenai pariwisata. penelitian jurnal ini menggunakan jenis penelitian Sosio Legal, metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, teknikmemperoleh data dengan teknik observasi, wawancara serta dokumentasi, danteknik analisis data penelitian ini menggunakan teknik deskriptif kualitatif.Pengaturan terhadap pariwisata sangatlah dibutuhkan, dimana nantinyaperaturan tersebut dapat digunakan sebagai landasan bagi pemerintahan KotaLhokseumawe, serta sebagai pedoman yang wajib ditaati bagi setiap golonganmasyarakat dalam berwisata dan hambatan yang terdapat pada prosespembentukan pengaturan mengenai pariwisata terletak pada prosespembahasan yang berjalalan cukup antara pemerintahan Kota Lhokseumawe danDPRD Kota Lhokseumawe.
Kata Kunci : Pengaturan, Pemerintahan Daerah, Pariwisata.
Â
ABSTRACT
There has not been any regulation made concerning tourism inLhokseumawe city despite the city’s great potential tourism, and this absence ofregulation has left legal loopholes. The regulation governing tourism is principallyintended to achieve the objective of law including legal justice, legal merit, andlegal certainty in tourism and also to provide the basis to perform government’sprograms. Principally, the government of Lhokseumawe holds an authority tomanage the local tourism according to the principle of regional autonomy and tomanage its own governance. Thus, the government also has an authority to makea regulation that governs tourism. This research employed socio-legal methodand socio-juridical approach. The research data was obtained from observation,interview, and documentation, and analysed based on descriptive-qualitativemethod. The regulation regarding tourism is required to serve as the basis forthe local government of Lhokseumawe and it should also serves as the guidelineevery member of society has to follow in tourism. The discussion involving boththe government and the regional house of representatives of Lhokseumawe is,however, considered sufficient.
Keywords: regulation, local government, tourism
Â