REKONSEPTUALISASI ARTI “MENYESATKAN†DAN “TIDAK ETIS†PADA PENGATURAN TERKAIT KEWAJIBAN BANK DALAM MEMBERIKAN INFORMASI PRODUK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN (Kajian Yuridis Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/PBI/2005)
Abstract
Gianifa Azara, Ratih Dheviana Puru HT, Setiawan Wicaksono
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail : gianifaazara17@gmail.com
Â
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonseptualisasi arti kata “menyesatkan†dan “tidak etis†yang mencerminkan perlindunganhukum bagi konsumen ketika bank menawarkan produk melalui teleponkepada nasabah. Pengaturan terkait kewajiban bank dalam memberikaninformasi produk terletak pada Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Bank IndonesiaNomor: 7/6/PBI/2005. Pasal tersebut berisikan larangan bagi Bank untukmemberikan informasi yang menyesatkan dan atau tidak etis. Namun,penjelasan pasal tersebut belum mencerminkan perlindungan hukum bagikonsumen terutama ketika bank menawarkan produk melalui telepon. Olehkarena itu dibutuhkan penjelasan lebih pada kata “menyesatkan†dan “tidaketis†dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Nomor:7/6/PBI/2005. Dikarenakan belum tercapainya salah satu tujuan hukumyaitu kepastian hukum bagi nasabah. Adapun jenis penelitian yangdigunakan penulis adalah jenis penelitian normatif dengan metodepenelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menginventarisasidan menelaah bahan-bahan hukum dengan melakukan studi kepustakaan.Berdasarkan penelitian ini maka dapat diketahui bahwa yang termasukdalam kategori menyesatkan adalah memberikan informasi yangmemperdayakan atau cenderung bermaksud menciptakan kesan kelirutentang produk yang ditawarkan dan yang termasuk dalam kategori tidaketis adalah mempengaruhi atau memanfaatkan nasabah yang kurangmengerti dengan menggunakan teknik penawaran produk yang agresif.
Kata Kunci: Rekonseptualisasi, Menyesatkan, Tidak Etis, Bank,Perlindungan Hukum.
Â
Abstract
This research is aimed at analysing the re-conceptualisation of the term “misleading†and “unethical†to reflect the value of legal protection forconsumers when a bank offers products to consumers on the phone. Thebank’s role in giving the information on the products offered is governed inArticle 4 Paragraph (3) of Regulation of Bank Indonesia Number7/6/PBI/2005 that bans any misleading and unethical information. However,the information in the regulation does not clearly send message that legalprotection is provided particularly when a bank offers products on thephone. Therefore, further explanation on the term “misleading†and“unethical†is required since legal certainty should be guaranteed. Thisresearch employed normative juridical method that involved inventoryingand analysing legal materials obtained from library research. The researchresult has found out that the term “misleading†involves any intention ofgiving information that is deceiving, while “unethical†refers to aggressivelyinfluencing or taking advantages from customers who lack knowledge of theproducts offered.
Keywords: re-conceptualisation, misleading, unethical, bank, legalprotection.