ALASAN PERUBAHAN PENGATURAN BATAS MINIMAL USIA KAWIN WANITA DARI 16 TAHUN MENJADI 19 TAHUN BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Ghardella Indah Farradhiba

Abstract

Ghardella Indah Farradhiba

Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H., & Fitri Hidayat, S.H., M.H.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

gifarradhiba@gmail.com

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan pembentuk Undang-Undang melakukan perubahan pengaturan batas minimal usia kawin bagi wanita menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh konstitusional dalam Undang-Undang Perkawinan yang terdahulu isi Pasal 7 ayat (1) Undang - Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tidak selaras dengan undang-undang yang lahir kemudian, yakni Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: apa alasan pembentuk Undang-Undang melakukan perubahan pengaturan batas minimal kawin berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan historis (historical approach ), dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) . Bаhаn hukum primer, sekunder dan tersier yаng diperoleh penulis аkаn diаnаlisis dengаn menggunаkаn teknik аnаlisis grаmаtikаl, sistemаtis, dan historis. Hasil penelitian ini alasan pembentuk Undang-Undang melakukan perubahan pengaturan batas minimal kawin bagi wanita berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah Hasil penelitian ini Secara filosofis adalah untuk menghapus diskriminasi dalam pemerolehan hak dasar dan hak konstitusional yang lahir akibat pembedaan batas minimal usia kawin sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Secara sosiologis adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan usia dini yang akan membawa dampak lanjutan terjadinya ibu hamil dan melahirkan pada usia dini yang beresiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan bayi. Secara yuridis adalah sebagai pemenuhan dari amanat Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 berkaitan dengan unifikasi batas minimal usia kawin antara laki-laki dan perempuan, sinkronisasi hukum disandingkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan bagian dari memastikan kecakapan bertindak di dalam hukum.

Kata Kunci : Pengaturan, Batas Usia, Perkawinan

Abstract

This research is aimed to analyse the grounds for the change in the regulation concerning minimum age in marriage for women according to Article 7 paragraph (1) of Law Number 16 of 2019 concerning Amendment to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This research topic departs from constitution in Law concerning Marriage, in which what is regulated in Article 7 paragraph (1) of law concerning Marriage Number 1 of 1974 is not in line with Law Number 35 of 2014 concerning Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection that came afterwards. With the above issue, this research studies the following research problems: what are the grounds for the change in minimum age in marriage for women according to Article 7 paragraph 1 of Law Number 16 of 2019 concerning Amendment to Law Number 1 concerning Marriage.

This is a normative juridical research employing historical and statutory approach. Primary, secondary, and tertiary data were analysed by means of grammatical, systematic, and historical method. The research reveals that the change in the regulation as mentioned above is aimed at philosophically abolish discrimination in getting basic and constitutional rights existing due to the difference in minimum age of marriage as regulated in Law Number 1 of 1974. Sociologically, this change is intended to discourage marriage at early age since it leads to risk in pregnancy and may spark further problems affecting the health of women and their babies. Juridically, it is aimed at satisfying the mandate given in Constitutional Court Decision Number 22/PUU-XV/2017 regarding unification of minimum age in marriage between men and women, synchronising law and Law concerning Child Protection, and assuring appropriateness of conduct in law.


Keywords:
Regulation, Minimum Age , Marriage.

Published

2021-02-04

How to Cite

Farradhiba, G. I. (2021). ALASAN PERUBAHAN PENGATURAN BATAS MINIMAL USIA KAWIN WANITA DARI 16 TAHUN MENJADI 19 TAHUN BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4062

Issue

Section

Articles