ANALISIS YURISDIS MAKNA FRASA TANPA HAK PADA PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERKAIT TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG
Abstract
Audra Dea Atika, Dr. Prija Djatmika, Fines Fatimah
Fakultas Hukum, Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No.169 Malang
Email : audradea1212@gmail.com
Abstract
Juridical Analysis of the Meaning of Phrase "Without Authority" in Article 28 of LawNo. 19 Year 2016 on the Amendment to Law No. 11 Year 2008 on ElectronicInformation and Transactions related to Crime of Spreading Fake News. The chosentitle was motivated by the existing legal issue in Article 28 of Electronic Informationand Transactions Law, especially in the phrase "without authority" In Article 28Paragraph (1) and (2) contain phrase “without authority", which state: (1) Anyperson who knowingly and without authority disseminates false and misleadinginformation resulting in consumer loss in Electronic Transactions. (2) Any personwho knowingly and without authority disseminates information aimed at inflictinghatred or dissension on individuals and/or certain groups of community based onethnic groups,religions, races, and intergroups (SARA). The underlined phrase is considered wrongin its use if it is placed in that article, because basically no one can have theauthority to spread fake news.
Keywords : Without Right, Fake News
Â
Abstrak
Analisis Yuridis Makna Frasa “Tanpa Hak†Pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait Tindak PidanaPenyebaran Berita Bohong. Pilihan judul ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yangterdapat pada pasal 28 Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 yang mengandungfrasa “Tanpa Hak†pada pasal tersebut. Pasal 28 Undang-Undang ITE baik pada ayat(1) maupun ayat (2) menggunakan frasa “Tanpa Hakâ€, di mana Pasal 28 berbunyi :(1) Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yangditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ataukelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Frasa yang telah digarisbawahi tersebut dianggap salah dalampenggunaannya apabila ditempatkan pada pasal tersebut, sebab pada dasarnyatidak ada seorang pun yang bisa memiliki hak untuk menyebarkan berita bohong.
Kata Kunci : Tanpa Hak, Berita Bohong