PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KRIMINALISASI PERBUATAN MENULARKAN PEYAKIT MENULAR (Ditinjau Berdasarkan Pasal 351 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Abstract
Aan Setiawan, Abdul Madjid, Ardi Ferdian
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang
Email : aansetiawan12334@gmail.com
Â
Abstract
This research is aimed at studying and analysing the liability over the crime of spreading contagious diseases based on the perspective of Article 351 paragraph (4) of Criminal Code. Normative juridical method, statutory and comparative approaches were employed. Legal materials were obtained from library research. Contagious diseases are often seen to be able to infect others rapidly and they are very dangerous. In general, intentionally spreading contagious diseases is governed in Law Number 36 of 2009 concerning Health and Article 351 paragraph (4) of Criminal Code, where any conduct of spreading contagious diseases have met what is regulated in article. Spreading contagious diseases is seen as an intention to ruin the quality of health of others. In Germany, this issue and the sanctions imposed over spreading the diseases are clearly regulated in the law of the state. Thus, this research performs comparison of the regulations between Germany and Indonesia.
Keywords: liability, contagious disease, Germany.
Â
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawabanpidana kriminalisasi perbuatan menularkan penyakit menular yang ditinjauberdasarkan pasal 351 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif denganmenggunakan pendekatan undang-undang serta pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang diperoleh melalui analisis undang-undang serta studi kepustakaan.Penyakit menular tentunya merupakan salah satu penyakit yang berhaya sertapenularannya yang sangat cepat. Jika dilihat dari peraturan di Indonesia terkaitkesengajaan menularkan penyakit menular, baik didalam undang-undang nomor 36tahun 2009 tentang kesehatan maupun peraturan lain yang berkaitan tentangpenularan penyakit menular. Namun, perbuatan menularkan penyakit menularmemenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur didalam pasal 351 ayat (4) KitabUndang-Undang Hukum Pidana. Perbuatan menularkan penyakit menular yangdisamakan dengan sengaja merusak kesehatan. Jika dilihat dari peraturan di negaraJerman telah mengatur secara jelas hingga sanksi yang dibebankan kepada pelakuyang sengaja menularkan penyakit menular kepada orang lain. Sehingga penelitianini dilakukan dengan membandingkan peraturan di negara Jerman terkait sengajamenularkan penyakit menular.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penyakit Menular, Jerman
Â