DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PRAJURIT TNI PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN PADA PUTUSAN NOMOR 9- K/MIL/2019 DAN PUTUSAN NOMOR 311-K/MIL/2018

Authors

  • Elrianti Viski Amalia

Abstract

Elrianti Viski Amalia, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S., Fines Fatimah, S.H., M.H.

Fakulktas Hukum, Universitas Brawijaya viskiamalia72@gmail.com

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pada Perkara Tindak Pidana Kesusilaan yang dilakukan oleh Prajurit TNI pada Putusan Nomor 9-K/MIL/2019 dan Putusan Nomor 311- K/MIL/2018 dan untuk mengetahui Konsekuensi Hukum Disparitas Pidana terhadap Prajurit TNI Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan. Pada kedua putusan tersebut penyebab disparitas pidana bersumber pada diri hakim sendiri dan mempertimbangkan layak tidaknya seseorang dijatuhi pidana Hakim dalam menjatuhkan putusannya tidak hanya melihat kepada perbuatan pelaku saja tetapi juga melihat faktor-faktor lain yang ikut terlibat di dalamnya seperti keadaan pelaku secara khusus. Hakim memiliki kebebasan termasuk di dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh Prajurit TNI, pengaturan tentang kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara didasarkan pada kemandirian kekuasaan kehakiman yang secara konstitusional diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang selanjutnya diterapkan ke dalam Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam memeriksa dan memutus perkara pidana yang di hadapannya, hakim memiliki kebebasan untuk melakukan suatu penemuan hukum dengan melakukan suatu penilaian. Segala keputusan dari diri seorang hakim diserahkan pada pandangan serta keyakinan dari hakim tersebut untuk menentukan salah atau tidaknya terdakwa.

Kata Kunci : Disparitas, Prajurit TNI, Tindak Pidana, Tindak Pidana Kesusilaan.

ABSTRACT

This research is aimed to analyse the basic consideration of the judges delivering their decisions over decency committed by a member of Indonesian Army as in Decision Number 9-K/MIL/2019 and Decision Number 311-K/MIL/2018 and to find out the legal consequences that the defendant has to bear. The disparity of the decisions comes from the judges’ view and consideration over whether a defendant deserves a punishment based on not only their deeds but also on other factors involved such as the state of the defendant. A judge has authorities to pass a judgement and this liberty is based on authority independence of a judge that is constitutionally governed in the 1945 Indonesian Constitution, which is further implemented in Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power. Judges have their full rights to findings based on their investigation. All decision made in a court of law is based on the view and belief adhering to the judges to pass a judgement.

Keywords: Disparity, member of Indonesian Army, Decency

Published

2020-11-19

How to Cite

Amalia, E. V. (2020). DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PRAJURIT TNI PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN PADA PUTUSAN NOMOR 9- K/MIL/2019 DAN PUTUSAN NOMOR 311-K/MIL/2018. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3998

Issue

Section

Articles