PENERAPAN PASAL 58 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 jo UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KPK TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TELAH LEWAT 90 HARI PADA TINGKAT PERSIDANGAN (Studi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi S

Authors

  • Rahmani .

Abstract

Rahmani, Prija Djatmika, Ardi Ferdian

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169, Ketawanggede, Lowokwaru, Malang 65145

Telp: 0341553898 Fax: 0341566505 Email: Hukum@ub.ac.id

Wulan070798@gmail.com

Telp: 082247224468

Abstrak

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah lewat 90 hari pada tingkat persidangan dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi yang lewat 90 hari. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dimana penelitian ini melihat bagaimana hukum ditegakan atau dapat dilaksanakan secara optimal dilapangan, melihat banyaknya perkara tindak pidana korupsi yang penulis temukan yang penyelesaiannya melebihi batas waktu 90 hari. Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur tentang batas waktu penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tingkat persidangan dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memiliki batas waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus suatu perkara tindak pidana korupsi.

Kata Kunci: Penerapan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Korupsi

 

ABSTRACT

This research is aimed to look into the implementation of Article 58 Paragraph (1) of Law Number 30 of 2002 in conjunction with Law Number 19 of 2019 concerning Corruption Eradication Commission over resolution to corruption case exceeding 90 days at trial level and the impeding factors faced by the judges of Anti-corruption Court of Surabaya in settling the corruption case that already exceeds 90 days. This research was conducted based on empirical method that is intended to investigate how law is enforced optimally in real life. Article 58 paragraph (1) of Law Number 30 of 2002 in conjunction with Law Number 19 of 2019 concerning Corruption Eradication Commission regarding the time limit required to settle criminal case at trial level implies that the court only has 90 days to investigate and pass judgement over criminal corruption.

Keywords: implementation, anti-corruption court, corruption

Published

2020-09-14

How to Cite

., R. (2020). PENERAPAN PASAL 58 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 jo UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KPK TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TELAH LEWAT 90 HARI PADA TINGKAT PERSIDANGAN (Studi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi S. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3941

Issue

Section

Articles