PENJEBAKAN (ENTRAPMENT) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Dimas Kemal Harits Andika

Abstract

Dimas Kemal Harits Andika, Dr. Bambang Sugiri S.H., M.S., Mufatikhatul Farikhah, S.H., M.H.

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

email : dimasandk@gmail.com

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuam umtuk mengetahui legitimasi metode penjebakan (entrapment) dalam upaya pemberantasa tindak pidana korupsi di Indonesia yang masih belum jelas atas legalitas dan mekanismenya. Berbagai kalagan berpendapat bahwa metode penjebakan tidak diperbolehkan dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan melanggar hak konstitusional seseorang seseorang sebab aparat penegak hukum juga berperan aktif dalam terjadi tindak pidana. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan beberapa negara bagian nya sudah mengatur mekanisme penjebakan ini secara tertulis dan dikodifikasikan dalam penal code masing-masing negara bagian. Dalam penal code Amerika Serikat dan beberapa negara bagian nya melarang penggunaan metode penjebakan ini dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. Di Indonesia pernah terjadi kasus penjebakan yang dilakukan penyidik pada kasus Mulyana Wirakusuma sebagai komisioner KPU yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pokok permasalahanya Indonesia belum mengatur tentang mekanisme penjebakan dalam hukum acara nya dan terdapat fakta bahwa pernah terjadi penjebakan yang dilakukan penyidik KPK yang rentan akan pelanggaran hak asasi. Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan urgensi pengaturan penjebakan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan menggambarkan pengaturan penjebakan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative atau doktrinal. Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan terhadap konsep dari doktrin-doktrin ilmu hukum, pendekatan perbandingan dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa pentingnya mengatur secara tertulis tentang mekanisme penrapan metode penjebakan dalam ranah tindak pidana korupsi karena hal tersebut menyangkut system peradilan pidana di idonesia yang menganut sistem due procces of law atau due procces model yang memberikan perlindungan, jaminan, serta penegakan Hak Asasi Manusia.

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Penjebakan (entrapment)

 

ABSTRACT

This research is aimed to find out the legitimation of entrapment method as a measure to eradicate criminal corruption in Indonesia, where the mechanism and legality regarding this issue are still murky. Most agree that entrapment is not allowed for corruption eradication since it violates human rights and constitutional right of a person since law enforcers are often found to have been actively involved in the criminal offense. The US and its states, for example, have governed the mechanism of entrapment in a written form and have it codified in every penal code of each state. In the penal code, the US and its states have banned entrapment technique as a measure to enforce law. Once entrapment was applied in collecting evidence and arresting Mulyana Wirakusuma, a commissioner of General Election Commission, who was allegedly involved in a corruption. The problem is that Indonesia has not governed the mechanism of entrapment in its procedural law and that entrapment was once done by Corruption Eradication Commission, which potentially violates human rights violation. This research is intended to explain the urgency in the regulation of entrapment utilised to eradicate corruption in Indonesia and to describe the regulation of entrapment in Law of Corruption Eradication Commission in the future. Normative and doctrinal research method was employed along with comparative and statute approach to study the concept of the doctrines of legal studies. The research result concludes that it is essential that the implementation of entrapment in corruption eradication be regulated in a written form since this case involves judicial system in Indonesia that follows the system of due process of law or due process model that are both aimed to give protection, guarantee, and to give respect to human rights.

Keywords: criminal corruption, entrapment.

Published

2020-09-14

How to Cite

Andika, D. K. H. (2020). PENJEBAKAN (ENTRAPMENT) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3935

Issue

Section

Articles