ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA GENETIK DAN KEBERADAAN LEMBAGA RESMI SUMBER DAYA GENETIK DI INDONESIA

Authors

  • Fica Farica Reyhan

Abstract

Fica Farica Reyhan, Afifah Kusumadara, M. Zairul Alam

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169, Malang

Email: ficaareyhan@gmail.com

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan perlindungan sumber daya genetik dan keberadaan lembaga resmi sumber daya genetik di indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian normatif. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan atau library research dan internet. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa diperlukan adanya upaya untuk mengintegrasikan dan mensiergikan berbagai ketentuan pengaturan mengenai SDG yang dikeluarkan oleh dinas-dinas yang terkait dengan pemanfataan, pengkomersialisasian, maupun perlindungan SDG di Indonesia. Selain itu, terdapat kekaburan hukum mengenai aturan tentang lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah terkait pemberian paten SDG maupun pengetahuan tradisional. Berbeda dengan India, yang sudah mempunyai lembaga yang berfungsi untuk mengintegrasikan sumber daya genetiknya.

Kata Kunci : perlindungan, sumber daya genetik, lembaga resmi, paten.

 

ABSTRACT

This study aims to determine and analyze regulations on the protection of genetic resources and the existence of official genetic resource institution in Indonesia. The type of research that authors use is normative research. Data collection techniques include library research and internet. Based on the results of the study, it can be seen that an effort is needed to integrate and synergize various regulatory provisions concerning genetic resources issued by related institutions to utilization, commercialization, and protection of genetic resources in Indonesia. In addition, there are legal ambiguities regarding the rules on official institutions established by the government regarding the granting of genetic resource patents or traditional knowledge. It contrasts with India, which already establish an institution for integrating their genetic resources.

Keywords: protection, genetic resources, official institution, patent.

Published

2020-08-26

How to Cite

Reyhan, F. F. (2020). ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA GENETIK DAN KEBERADAAN LEMBAGA RESMI SUMBER DAYA GENETIK DI INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3903

Issue

Section

Articles