PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERKAITAN DENGAN PENCANTUMAN PENOLAKAN UNTUK BERTANGGUNGJAWAB (KLAUSULA BAKU) OLEH PELAKU USAHA DALAM SITUS E–COMMERCE (ONLINE SHOP)

Authors

  • Arum Dwi Gustarani

Abstract

Arum Dwi Gustarani, Dr. Sihabudin, S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H.

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

arumdwigustarani@gmail.com

ABSTRAK

Pada jurnal ini mengangkat permasalahan mengenai masih adanya kekosongan hukum terhadap proteksi konsumen dalam situs e–commerce. Hal tersebut dipicu dengan adanya pencantuman klausula baku yang dituliskan oleh pelaku usaha dan jasa penyedia layanan/platform e–commerce didalam suatu situs e–commerce dan hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah memberikan proteksi terhadap konsumen dengan menyatakan mengenai batasan–batasan klausula baku dan tindakan perlindungan secara represif bagi konsumen yang telah dirugikan, namun batasan– batasan tersebut masih belum mencangkup segala hal mengenai klausula baku di era digital ini yang semakin maju dan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbanding terbalik yaitu hanya menyatakan mengenai hal dasar mengenai transaksi elektronik tanpa adanya aturan ataupun pemberian proteksi terhadap konsumen e– commerce, yang sepatutnya mengatur mengenai batasan–batasan dalam e–commerce yang merupakan suatu hal yang berkaitan dengan transaksi elektronik bahkan seharusnya menyatakan tindakan perlindungan jika terjadi kerugian dalam hal e–commerce. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang–undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan bahan hukum primer, sekunder , dan tersier yang diperoleh penulis yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif menentukan isi atau makna aturan hukum dari peraturan perundang– undangan dan pendapat para ahli hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa bentuk–bentuk perlindungan hukum bagi konsumen ada 2 bentuk yaitu preventif dan represif. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai klausula baku terhadap e–commerce atau bisa disebut bahwa masih terjadi kekosongan terhadap aturan larangan pencantuman klausula baku yang ada di e–commerce. Maka dari itu dikarenakan kekosongan mengenai aturan tersebut membuat kurangnya proteksi bagi konsumen atas bentuk tanggungjawab oleh pelaku usaha dan platform e–commerce.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Klausula Baku, Situs E–Commerce

 

ABSTRACT

This research studies the legal loopholes of the protection given to consumers of e-commerce sites. This issue is triggered by the inclusion of standard clauses given by business people and service/platform providers in e-commerce sites, and this has caused loss for consumers. Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection has governed protection for consumers, in which the law mentions the scope of standard clause and repressive action of protection for consumers affected. However, the scope does not cover all the standard clauses in this evergrowing digital era. Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions only includes basic principles of electronic transaction without any regulation or protection for consumers of e-commerce, while the rules of e-commerce should be governed as this is closely related to electronic transactions and the protection should be guaranteed in case of loss in ecommerce. This research employed normative juridical method, statute, and case approach. Primary, secondary, and tertiary data were obtained and analysed by means of descriptive analysis for the content or the meaning of the rules of law derived from laws and regulations and notions of legal experts as reference to settle the legal issues studied. The research has found out that there are two forms of legal protections given to consumers: preventive and repressive. Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions do not clearly govern standard clauses regarding ecommerce or it can be said that there are legal loopholes concerning ban on inclusion of standard clauses as in e-commerce. These legal loopholes have led to lack of protection for consumers in terms of the form of liability by business people and e-commerce platform.

Keywords: legal protection, consumers, standard clause, e-commerce sites

Published

2020-08-26

How to Cite

Gustarani, A. D. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERKAITAN DENGAN PENCANTUMAN PENOLAKAN UNTUK BERTANGGUNGJAWAB (KLAUSULA BAKU) OLEH PELAKU USAHA DALAM SITUS E–COMMERCE (ONLINE SHOP). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3899

Issue

Section

Articles