STATUS HUKUM PENGGUNAAN SMART CONTRACT DI BIDANG ASURANSI BENCANA ALAM OLEH FINTECH ASING DI INDONESIA

Authors

  • Amas Paxia Miftakhul Jannati

Abstract

Amas Paxia Miftakhul Jannati, Dr. Reka Dewantara, SH., M.H, Diah Pawestri Maharani SH., M.H

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang 65145 Indonesia

Telp. +62-341-553898; Fax. +62-341-566505

Email : amaspaxiamj@gmail.com

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai status hukum penggunaan smart contract di bidang asuransi bencana alam oleh fintech asing di Indonesia. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa status hukum smart contract dapat  digunakan secara sah di Indonesia sebagai perwujudan bentuk dari asas kebebasan berkontrak selama kontrak yang disusun tidak melanggar batasan yang diatur Undang-Undang sehingga fintech asing yang menggunakan sistem smart contract di Indonesia di Bidang Perasuransian Bencana Alam harus berbentuk Badan Hukum dan melakukan permohonan pencatatatan untuk mendapat izin pendirian dari Otoritas Jasa Keuangan dikarenakan suatu fintech di Indonesia harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sehingga dikatakan sebagai fintech yang tidak mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan diangggap ilegal. Namun terdapat kelemahan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018   tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai peraturan yang mendukung smart contract dalam bidang perasuransian terdapat kekurangan dalam peraturan ini yakni tidak adanya persyaratan fintech asing untuk dapat beroperasi di Indonesia dikarenakan berkaitan dengan penetapan kepemilikan saham asing dan penetapan modal asing.

 

Kata Kunci : Status Hukum, Smart Contract, Asuransi Bencana Alam, Fintech Asing


Abstract

This research studies legal standing of smart contract use regarding natural disaster insurance by foreign fintech in Indonesia. The research result concludes that the legal standing of smart contract can be legally used in Indonesia as a form of principle of freedom of contract as long as the contract concerned does not violate the rules governed in the existing law. Therefore, foreign fintech applying smart contract in Indonesia for natural disaster insurance must be as a legal entity and is subject to registration to obtain permit from Financial Services Authority (OJK). Without permit, fintech is regarded illegal. However, defect is found in the regulation of OJK Number 13/POJK.02/2018 concerning E-money Innovation in Financial Services Sector as a regulation supporting smart contract in insurance, where the requirements foreign fintech has to follow to allow the operation in Indonesia are not included. This defect has to be responded immediately since it is related to foreign stock ownership and foreign capital to help guarantee legal certainty.

Keywords: legal standing, smart contract, natural disaster insurance, foreign fintech

Published

2020-06-25

How to Cite

Jannati, A. P. M. (2020). STATUS HUKUM PENGGUNAAN SMART CONTRACT DI BIDANG ASURANSI BENCANA ALAM OLEH FINTECH ASING DI INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3821

Issue

Section

Articles