EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN PEMBIAYAAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN BERDASARKAN PASAL 6 AYAT (2) ANGKA (3) PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2013-2018 (STUDI D

Authors

  • Sabattini Agustini Limbong

Abstract

Sabattini Agustini Limbong, Lutfi Effendi, Amelia Ayu Paramitha

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169, Malang 65145, Indonesia

Telp. +62-341-553898; Fax: +62-341-566505

E-mai: sabattiniagustinilimbong@gmail.com

 

Abatrak

Pada Pasal 6 Ayat (2) Angka (3) Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2014 tidak berjalan efektif dikarenakan dalam peningkatan anggaran kesehatan pada jaminan pembiaayan kesehatan di Kota Malang tidak stabil sehingga masih belum mencapai 10% dari luar gaji yang sebagaimana diamanatkan dalam pasal 171 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitаs serta faktor hambatan pelаksаnааn Progrаm Jаminаn Pembiаyааn Kesehаtаn Bаgi Mаsyаrаkаt Miskin Berdаsаrkаn Pаsаl 6 Ðyаt (2) Ðngkа (3) Perаturаn Wаlikotа Mаlаng Nomor 28 Tаhun 2014 Tentаng Strаtegi Penаnggulаngаn Kemiskinаn Dаerаh Kotа Mаlаng Tаhun 2013-2018. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan Pendekаtаn perundаng-undаngаn. Hasil dari penelitian ini didapatkan kesimpulan menurut 5 tolak ukur efektivitas menurut Soerjono Soekanto. Pertama, faktor hukum tersebut tidak ada peraturan teknis dalam melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Angka (3) Peraturan Walikota Malang Nomor 28 Tahun 2014. Kedua, faktor penegak hukum yang dalam pelaksanaanya aparat penegak hukum saling melempar tanggungjawab. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas, masih banyak kekurangan dalam pemenuhan suatu pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di Kota Malang serta anggaran yang dimiliki oleh Kota Malang dalam pelaksanaan jaminan pembiayaan kesehatan secara kapitasi bagi masyarakat miskin masih terbatas, yang mana anggaran tersebut tidak stabil sehingga masih belum mencapai 10% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah diluar gaji dan yang terakhir, sumber daya manusia dalam hal melaksanakan ketentuan tersebut masih terbatas. Keempat, Faktor masyarakat, masyarakat kurang memanfaatkan peraturan yang telah di terapkan. Kelima, faktor kebudayaan, masyarakat masih terbiasa dengan budaya yang mendapatkan segala hal sesuatu nya dengan instan.

Kata Kunci : Efektivitas, Kemiskinan, Jaminan Pembiayaan Kesehatan

 

ABSTRACT

Article 6 Paragraph (2) Point (3) of Mayor Regulation of Malang Number 28 of 2014 is not effectively implemented because the increase in health budget for health insurance of Malang city is unstable, failing to reach 10% off the salary as mandated in Article 171 Paragraph (2) of Law Number 36 of 2009. This research is aimed to find out the effectiveness and impeding factor of the implementation of Health Insurance Program for Poor People according to Article 6 Paragraph (2) Point (3) of Mayor Regulation of Malang 2013 – 2018. This research employed empirical-juridical method, socio-juridical and statute approach. Referring to five benchmarks of effectiveness according to Soerjono Soekanto, this research learns that, first, there are no technical regulations to implement the provision of Article 6 Paragraph (2) Point (3) of Mayor Regulation of Malang Number 28 of 2014. Secondly, law enforcers leave their responsibilities hoping others will take over the responsibilities. Thirdly, existing infrastructure and facilities fail to entirely accommodate health services for the poor in Malang and the budget available for funding health services for the poor is limited, where it is unstable and has not reached 10% of regional budget off the salary. Moreover, human resources needed to implement this provision are limited. Fourth, members of public lack awareness of complying with regulations in place. Fifth, it has been the habit among people where they tend to wait for something to come to them instantly.

 

Keywords: effectiveness, poverty, health insurance

Published

2020-06-25

How to Cite

Limbong, S. A. (2020). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN PEMBIAYAAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN BERDASARKAN PASAL 6 AYAT (2) ANGKA (3) PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2013-2018 (STUDI D. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3817

Issue

Section

Articles