URGENSI PENGATURAN MENGENAI RESTRUKTURISASI KREDIT SEBAGAI UPAYA PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH PADA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Authors

  • Bramantya Bimo Ramadana

Abstract

Bramantya Bimo Ramadana, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169, Malang

Email: bramatya.bimo@gmail.com

Abstrak

Risiko gagal bayar dalam peer to peer lending merupakan hal yang serupa dengan risiko kredit yang timbul dalam perbankan. Karena adanya hal tersebut, maka restrukturisasi pada perbankan diharapkan mampu untuk menjadi acuan pengaturan terkait restrukturisasi kredit pada peer to peer lending. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analitis (analitycal approach) dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal, sistematis, dan argumentum per analogiam. Berdasarkan metode di atas, maka memberikan hasil bahwasannya pengaturan yang diterapkan dalam perbankan tidak dapat diterapkan dalam peer to peer lending setelah dilihat adanya perbedaan karakteristik kredit perbankan dengan pinjam meminjam uang peer to peer lending menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Namun persamaan paling mendasar adalah sama-sama memiliki risiko dalam memberikan peminjaman yakni terkait gagal bayar. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 memberikan adanya mitigasi risiko tetapi hanya terkait pada sistem informasi saja, padahal gagal bayar merupakan salah satu risiko yang dapat mengancam keberlangsungan bisnisnya. Karena perbankan memiliki pengaturan terkait restrukturisasi kredit di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019, sehingga hal tersebut dapat menyelesaikan permasalahan adanya kekosongan hukum pengaturan terkait penyelesaian risiko gagal bayar.

Kata kunci: Restrukturisasi Kredit, Peer to peer lending, Financial Technology

 

Abstract

Default in peer-to-peer lending is similar to credit risk in banking. Banking restructuring is expected to serve as a reference of regulation regarding credit restructuring in peer-to-peer lending. This research was conducted based on normative-juridical method, supported by statute and analytical approach. The data obtained was analysed in grammatical, systematic, and argumentum per analogiam interpretation. The research result learns that restructuring technique in banking cannot be applied in peer-to-peer lending due to different credit characteristics between banking credit and peer-to-peer lending-based credit according to Law Number 7 of 1992 and Law Number 10 of 1998. However, the main similarity lies on similar risks in terms of providing loan regarding default. Regulation issued by Financial Services Authority Number 77/POJK.01/2016 has issued risk mitigation but it is restricted to information system only, while default status is one of risks that can harm the survival of the business. Since banking has a regulation regarding credit restructuring in the regulation of Financial Services Authority Number 40/POJK.03/2019, it should be capable of filling legal loopholes in the regulation regarding the settlement of default as a risk.

Keywords: credit restructuring, peer-to-peer lending, financial technology

 

Published

2020-06-25

How to Cite

Ramadana, B. B. (2020). URGENSI PENGATURAN MENGENAI RESTRUKTURISASI KREDIT SEBAGAI UPAYA PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH PADA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3807

Issue

Section

Articles