BATASAN TANGGUNG JAWAB ATAS KELALAIAN MANAJER INVESTASI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET TERHADAP ASET KEUANGAN YANG DINYATAKAN PAILIT

Authors

  • Rahma Magfirah

Abstract

Rahma Magfirah, Budi Santoso, Ranitya Ganindha

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email: rmagfh@student.ub.ac.id

 

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai batasan tanggung jawab atas kelalaian Manajer Investasi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), serta pertanggungjawaban hukum dari Manajer Investasi yang baru atas adanya putusan pailit terhadap aset keuangan dikarenakan kelalaian Manajer Investasi yang lama. Adapun jenis penelitian yang digunakan Penulis adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa batasan tanggung jawab Manajer Investasi adalah sepanjang timbul kerugian dalam menjalankan perbuatannya, dimana perbuatan ini tidak terbatas pada perbuatan dengan unsur kesengajaan maupun dengan unsur kelalaian. Artinya, sepanjang Manajer Investasi melakukan suatu perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai), tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka Manajer Invesasi tidak bertanggung jawab. Masuknya aset keuangan ke dalam boedel pailit dari Originator menimbulkan kerugian bagi Investor yang ditandai dengan menurunnya Nilai Aktiva Bersih. Kemudian, dengan adanya penggantian Manajer Investasi, maka atas kerugian yang timbul, dalam hal masuknya suatu aset keuangan ke dalam boedel pailit dari Kreditur Awal (Originator), Manajer Investasi yang baru tidak bertanggung jawab akan hal itu.

Kata Kunci: Batasan, Tanggung Jawab, Manajer Investasi, KIK-EBA, Pailit.

 

 

ABSTRACT

This research is aimed to analyse the scope of liability over negligence of an investment manager over his/her responsibility in collective investment contract of asset-backed security (KIK-EBA), and the liability of a substitute manager over bankruptcy declaration regarding financial asset caused by the negligence of a former manager. This is a normative legal research employing statute and conceptual approach. The research result has found out that as long as the manager is involved in a tort, either it is deliberately or unintentionally committed but no financial loss is caused, the investment manager is not responsible. The financial asset involved into boedel bankruptcy from an originator causes loss affecting investors, and this is marked by the decreasing net asset value. Moreover, in case of replacement of a manager, the new manager is not responsible for the loss caused in terms of involvement of financial asset into boedel bankruptcy.

Keywords: scope, liability, investment manager, KIK-EBA, bankrupt.

Published

2020-06-16

How to Cite

Magfirah, R. (2020). BATASAN TANGGUNG JAWAB ATAS KELALAIAN MANAJER INVESTASI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET TERHADAP ASET KEUANGAN YANG DINYATAKAN PAILIT. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3796

Issue

Section

Articles