PENERAPAN PASAL 63 POJK NOMOR 12/POJK.01/2017 TENTANG PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN MENGENAI PENGAWASAN KEPATUHAN OLEH OJK TERHADAP BANK UMUM DALAM PENCEGAHAN ALIRAN DANA TERORISME (Studi di Otorit

Authors

  • Sharissa Chairani Habibaty

Abstract

Sharissa Chairani Habibaty, Reka Dewantara, Diah Pawestri Maharani

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: sharissach07@gmail.com

ABSTRAK

Salah satu bentuk ancaman yang menjadi isu internasional maupun nasional adalah perkembangan kelompok-kelompok radikalisme yang telah mengarahkan pada gerakan terorisme. Terorisme merupakan suatu bentuk ancaman nyata yang sangat mengganggu stabilitas keamanan suatu negara bahkan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Terorsime sebagai kejahatan luar biasa, kejahatan kemanusian dan kejahatan lintas negara, menuntut kita berupaya menanggulanginya dengan menggunakan strategi, kebijakan dan program yang luar biasa pula. Unsur pendanaan merupakan salah satu faktor utama dalam setiap aksi terorisme sehingga upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diyakini tidak optimal tanpa diikuti dengan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme. OJK sebagaimana Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 adalah Lembaga Pengawas dan Pengatur yang selanjutnya disingkat LPP yang mempunyai  tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan  termasuk memastikan kepatuhan Bank dalam menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Laporan Transaksi Keuangan Tunai dan Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri kepada PPATK.

Kata Kunci : Terorisme, Pendanaan Terorisme, Pengawasan Kepatuhan

 

ABSTRACT

Radicalism potentially turning into terrorism has been a threatening issue at both national and international level. Terrorism is a threat interrupting the stability of a state’s security or even ruining the unity of a state. Terrorism is a crime deemed extraordinary, a human crime taking place across countries, and it demands some measures, strategies, policies, and extraordinary programs to tackle the issue. Funding terrorism is the primary element to run terrorism. When this is the case, terrorism prevention is not performed optimally without any preventing measures directed to terrorism funding. Financial Services Authority, as in Article 1 Point 12 of Law of the Republic of Indonesia Number 9 of 2013, is a body authorised for supervision and regulation (LPP) over financial services activities in banking sector. It also holds the authority of assuring compliance of a bank in terms of submitting suspicious financial transaction report, cash transaction report, and report of financial transfer from or to foreign countries to Financial Transaction Analysis and Report Centre (PPATK).

Keywords : Terrorism, Terrorism Funding, Supervision Over Compliance

Published

2020-06-15

How to Cite

Habibaty, S. C. (2020). PENERAPAN PASAL 63 POJK NOMOR 12/POJK.01/2017 TENTANG PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN MENGENAI PENGAWASAN KEPATUHAN OLEH OJK TERHADAP BANK UMUM DALAM PENCEGAHAN ALIRAN DANA TERORISME (Studi di Otorit. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3790

Issue

Section

Articles