ANALISA YURIDIS PERTIMBANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM MENENTUKAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN

Authors

  • A.Rizky Maulidta Ardiana

Abstract

A. Rizky Maulidta Ardiana, Moch. Zairul Alam, S.H., M.H.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email : rmaulidtar@gmail.com

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan KPPU dalam menentukan sanksi denda administratif atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan serta mengetahui kesesuaian sanksi administratif berupa denda yang diberikan oleh Majelis KPPU dalam putusan-putusan KPPU terkait kasus-kasus pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis, dengan mengkaji rumusan masalah dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku, kemudian memaparkannya secara detail dan memberikan solusi hukum terhadap penelitian normatif tersebut. Dalam menetapkan denda administrasi atas keterlambatan pemberitahuan, Majelis Komisi tidak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2012 terkait sanksi atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU. Dalam menentukan besaran sanksi denda administratif Majelis Komisi memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri yang menyebabkan besaran denda yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah mengatur. Namun tindakan KPPU dalam memberikan pengurangan besaran denda dengan mempertimbangkan alasan-alasan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh terlapor atau pelaku usaha lebih mengedepankan keadilan dan menyampingkan kepastian hukumnya. Sehingga terjadi perbedaan besaran denda administratif pada Putusan KPPU dan peraturan yang telah mengatur terkait denda administratif terhadap terlapor yang terlambat melakukan pemberitahuan kepada KPPU, maka dari itu tindakan KPPU secara tidak langsung menghilangkan besaran denda yang telah ditentukan dalam Pasal 6 Perarturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Kata Kunci: Kewajiban Pemberitahuann, Sanksi Administratif, Pertimbangan Majelis Komisi; Putusan KPPU

 

ABSTRACT

This research is aimed to look into the consideration made by Business Competition Supervisory Commission (hereinafter KPPU) in determining fine as administrative sanction over delay in report regarding company stock takeover and to find out the relevance of the fine as set by the boards of KPPU in the decisions made concerning cases of infringement of Article 29 of Law Number 5 of 1999 in conjunction with Article 5 paragraph (1) of Government Regulation Number 57 of 2010. This research was conducted based on normative juridical method, statute, case, and analytical approach, which is aimed to study the research problems in relation with the norms and principles of law currently in place. Furthermore, the problems are detailed and legal solution is given in this normative-based research. The research result learns that this administrative sanction set by the KPPU is not in line with the Government Regulation Number 57 of 2010 and Commission Regulation Number 4 of 2012 since the boards of commission have their own consideration. However, what has been taken by the KPPU in reducing the amount of fine charged by considering reasons of the delay in reporting the company stock takeover by the business people still puts justice to the fore but overlooks legal certainty. As a result, gap in the amount of the fine between what has been regulated in the Decision of KPPU and the regulation governing fine as administrative sanction imposed on the party delaying the report is still found. In other words, what has been done by KPPU indirectly eliminates the amount of fine regulated in Article 6 of Government Regulation Number 57 of 2010.

Keywords: mandatory report, administrative sanction, consideration made by boards of commission, decision of KPPU

Published

2020-06-15

How to Cite

Ardiana, A. M. (2020). ANALISA YURIDIS PERTIMBANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM MENENTUKAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3777

Issue

Section

Articles