AKIBAT HUKUM DITERBITKANNYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Authors

  • Satria Manda Adi Marwan

Abstract

Satria Manda Adi Marwan

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

 

ABSTRAK

Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam Perppu ini terdapat suatu pengaturan baru mengenai bagaimana direktorat jenderal pajak dapat mengakses data nasabah untuk kepentingan perpajakan. Terdapat perbedaan pengaturan antara Perppu ini dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Perbedaan mendasar dapat dilihat dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang menjelaskan bahwa Dirjen Pajak dapat memiliki akses ke data informasi nasabah, akan tetapi harus terlebih dahulu meminta wewenang ke Menteri Keuangan, kemudian Menteri Keuangan akan meminta kepada Bank Indonesia untuk memberikan perintah kepada bank terkait untuk memberika akses data kepada pejabat Kantor Pajak yang meminta data nasabah. Pengaturan yang sama juga dapat dilihat dalam Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 yang menjelaskan bahwsannya dalam kondisi tertentu Dirjen pajak dapat mengakses data nasabah untuk kepentingan perpajakan, akan tetapi harus terlebih dahulu memperoleh perintah atau  izin tertulis untuk  membuka  Rahasia Bank dari  pimpinan  Bank Indonesia.  Sedangkan dalam Perppu No 1 tahun 2017, Dirjen Pajak memiliki akses secara langsung atau dapat dikatakan memiliki wewenang penuh dalam mengakses data rekening nasabah tanpa terlebih dahulu melakukan prosedur seperti yang diatur dalam Undang-undang Perbankan.

Adanya perbedaan pengaturan tersebut yang kemudian menjadi suatu isu hukum yang layak untuk dilakukan sebuah penelitian. Dalam pembahasan akan dijelaskan mengenai akibat hukum yang terjadi pasca diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan; juga termasuk didalamnya sub bab mengenai batas kewenangan  fiskal dan moneter serta bagaimana bentuk koordinasinya;  juga dampak yang ditimbulkan perppu ini terhadap perekonomian di Indonesia.

Kata kunci : Rahasia Perbankan, Perpajakan, Akibat Hukum,  Perppu.

 

ABSTRACT

This research discusses legal consequence of the stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 1 Year 2017 on Access to Financial Information for the Sake of Taxation. A new regulation was made in the Perppu regarding how Directorate General of Taxation could gain access to clients’ data for the sake of taxation. There is a difference between Perppu and Law Number 10 Year 1998 on Banking and Regulation of Governor of Bank Indonesia Number: 2/19/PBI/2000 on Requirement and Procedures of Issuing Written Permission to give Access to Bank Confidentiality.

The basic difference is implied in Article 41 of Law Number 10 Year 1998 stating that Directorate General of Taxation could not be given access to clients’ data unless there is authority given by the Ministry of Finance. In the process, the Ministry of Finance gives command to Bank Indonesia to enable the related bank to give tax official access to a client’s data. Similarly, in the Governor Regulation of Bank Indonesia Number: 2/19/PBI/2000, it is stated that in a certain condition, Directorate General of Taxation is enabled to access clients’ data for the purpose of taxation as long as written permission is obtained from Bank Indonesia. Perppu Number 1 Year 2017 states that Directorate General of Taxation has a direct access to clients’ account without having to meet any procedures as regulated in the Law of Banking.

Such a difference has become an issue and it deserves to be observed. This research discusses the legal consequence of the issuance of Perppu Number 1 year 2017 on Access to Financial Information for the sake of Taxation, including to what extent fiscal and monetary authority is given, how it is managed, and what consequence is brought by this Perppu to Indonesian economy.

Keywords: bank confidentiality, taxation, legal consequence, Perppu.

Published

2018-04-02

How to Cite

Marwan, S. M. A. (2018). AKIBAT HUKUM DITERBITKANNYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2810

Issue

Section

Articles