Reformulasi Pemberian Dana Bantuan Keuangan Partai politik dari APBN dan APBD Reformulation of Financial Assistance Funds of Political Parties Gained from the State Budget and the Local Government Budget

Authors

  • Hasbi Assiddiq

Abstract

Hasbi Assiddiq

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT Haryono No.169 Malang, Jawa Timur

E-mail: hasbi_assiddiq@rocketmail.com

 


 

Abstrak

Pemberian bantuan keuangan partai politik bertujuan untuk menjaga indepedensi partaidari penyumbang, sehingga partai politik dapat terhindar dari politik uang saatmemperjuangkan kepentingan rakyat. Pengaturan tentang pemberian bantuankeuangan partai politik, saat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik. Pengaturan tentang pemberian bantuan keuangan telahmengalami beberapa perubahan, khususnya terkait formula dalam menentukan besaranbantuan keuangan kepada partai politik. Formula yang ada saat ini belum dapatmengikuti perkembangan zaman, hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnyajumlah pemilih dalam pemilu sedangkan jumlah anggaran bantuan masih tetap. Olehsebab itu, perlu rasanya dibuat formulasi yang mengatur penentuan besaran pemberianbantuan keuangan kepada partai politik agar dapat memberikan kepastian sebagaibentuk perwujudan keadilan dalam sebuah hukum. Sehingga formulasi ini dapatmengikuti perkembangan baik pertumbuhan jumlah penduduk yang dapat dilihat darinaiknya jumlah pemilih serta pertumbuhan ekonomi yang ada dalam masyarakat.Formulasi ini menggunakan upah minimum dalam menentukan besaran bantuankeuangan persuara kepada partai politik. Salah satu faktor dalam menentukan kenaikanupah minimum adalah inflasi ekonomi dalam suatu negara, sehingga ketika upah minimum ini digunakan dalam menentukan besaran bantuan maka bantuan akanmengalami kenaikan. Formulasi dalam penelitian ini adalah upah minimum dikalikandengan 0,05% (nol koma nol lima persen) dalam menentukan besaran bantuankeuangan persuara kepada partai politik. Selanjutnya hasil tersebut dikalikan denganjumlah suara yang didapat partai politik dalam pemilu sebelumnya.

Kata Kunci : Bantuan Keuangan, Partai Politik, Reformulasi, Upah Minimum.

 

Abstract

The provision of financial assistance of political parties aims to maintain parties’independence from donors, thus political parties can avoid money politics whilefighting for the interests of the people. Regulation on the provision of financialassistance of political parties is currently regulated in the Law Number 2 Year 2011on Political Parties. The regulation of financial assistance has undergone severalchanges, particularly regarding to the formula for determining the amount of financialassistance to political parties. The current formula is not suitable with the currentconditions as evidenced by the increasing number of voters in the election; neverthelessthe amount of aid budgets is standing. Therefore, it is necessary to create a formulationthat regulates the determination of the amount of financial assistance to politicalparties in order to provide certainty as a form of realization of justice in a law. So that,this formulation can keep up with the growth of population, which can be seen fromthe increase number of voters and the economic growth existing in society. Thisformulation uses the minimum wage in determining the amount of financial aid to apolitical party. One factor in determining minimum wage increases is economicinflation within a country, so when this minimum wage is used in determining theamount of aid, the aid will increase. The formulation in this study is the minimum wagemultiplied by 0.05% (zero point five zero five percent) in determining the amount offinancial aid per voice to political parties. Furthermore, the result is multiplied by thenumber of votes obtained by political parties in the previous election.

Keywords: financial aid, political party, reformulation, minimum wage.

 


 

Published

2018-01-26

How to Cite

Assiddiq, H. (2018). Reformulasi Pemberian Dana Bantuan Keuangan Partai politik dari APBN dan APBD Reformulation of Financial Assistance Funds of Political Parties Gained from the State Budget and the Local Government Budget. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2722

Issue

Section

Articles