URGENSI PENCANTUMAN KLAUSULA HILANGNYA TERTANGGUNG DALAM POLIS ASURANSI JIWA (Studi di PT Jiwasraya Cabang Lombok Timur)

Authors

  • Teduh Alam Sasmita Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai urgensi pencantuman klausula hilangnya tertanggung dalam polis asuransi jiwa sebagai salah satu risiko yang harus dicantumkan oleh perusahaan asuransi. Hal ini dilatarbelakangi dengan kondisi klaim dalam polis PT Jiwasraya yang hanya mencantumkan klaim meninggal dunia dan klaim cacat tetap, namun tidak menyertakan klausula hilangnya tertanggung. Padahal untuk mengajukan klaim meninggal dunia harus dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh petugas yang berwenang. Dalam hal pemeriksaan fisik terhadap tertanggung tidak dimungkinkan, maka dibutuhkan penetapan pengadilan bahwa anggota keluarga yang menjadi tertanggung dianggap telah meninggal dunia secara hukum. Kenyataannya pengajuan penetapan tersebut membutuhkan waktu sedikitnya 5 (lima) tahun.

 

Untuk mengetahui urgensi pencantuman klausula hilangnya tertanggung dalam polis asuransi jiwa dan upaya penyelesaian klaim demikian di PT Jiwasraya, maka pendekatan penelitian yang digunakan ialah yuridis sosiologis, dengan menggunakan peraturan hukum untuk memberi perbandingan dan pandangan bagi perusahaan asuransi terkait dengan tidak dicantumkannya klausula klaim bagi tertanggung yang hilang. Pendekatan ini digunakan dengan tujuan untuk memperoleh jawaban mengapa perusahaan tidak mencantumkan polis dengan klausula hilangnya tertanggung, maupun memberi masukan bagi perusahaan asuransi agar melengkapi polis dengan klausula yang dimaksud.

 

Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa urgensi pencantuman klausula hilangnya tertanggung dalam polis asuransi jiwa berkaitan dengan kepastian hukum bagi para pihak serta untuk menerapkan prinsip akuntabilitas guna mewujudkan tata kelola perusahaan asuransi yang baik, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan upaya penyelesaian klaim dalam hal hilangnya tertanggung di PT Jiwasraya, dapat diproses setelah terlebih dahulu melaporkan hilangnya tertanggung kepada kepolisian untuk mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kebijakan PT Jiwasraya untuk mewajibkan pelaporan terhadap tertanggung yang hilang tidak dicantumkan dalam polis perusahaan, hanya merupakan kebijakan tidak tertulis.

 

Berdasarkan rumusan masalah dan jawaban yang diperoleh setelah melalui penelitian, maka dalam pengaturan materi polis yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebaiknya turut mengatur mengenai klausula tertanggung yang hilang. Demikian pula bagi setiap perusahaan asuransi agar mengedepankan kepastian hukum demi mewujudkan tata kelola perusahaan asuransi yang baik.

 

 

 

ABSTRACT

TEDUH ALAM SASMITA, Civil Law, Faculty of Law Universitas Brawijaya. February 2017, The Urgency of Inclusion of Clauses of the Loss of the Insured in Life Insurance Policy (A Study in PT Jiwasraya, Branch of East Lombok), Imam Ismanu, SH., MS; Dr. Reka Dewantara, SH., MH.

 

This thesis discuss about the urgency of inclusion from missing person clause on life insurance policy, whose posses as insured. It is motivated by PT Jiwasraya life insurance policy which contain expiracy, decease and permanent disability claim, but did not include the missing person clause. The decease claim requires autorized documents from authorities. In case of physical examination toward insured is not possible, the family or benefir recipients have to submit the establishment of a missing person to the district court, which cost very much time and resources.

 

To find the urgency of inclusion from missing person clause on life insurance policy and the settlement of this case at PT Jiwasraya, this thesis applying socio-juridical approaches, by using written regulations to serving comparison and view point to the insurance corporation if they did not publish the missing person clause on their policy. The research approaches aimed to gain reason why PT Jiwasraya did not publish the missing person clause on their policy, and also giving sugestion so the company would complete their policy with the clause.

 

Based on the result of this thesis, the author gain information that the urgency of inclusion from missing person clause is related to legal certainty to the party in isurance agreement, and also to actualize accountability principle in order to create well-organized insurance company, as the constitutuion mandate. Whereas, the settlement of missing person claim at PT Jiwasraya requires warrant termination of the investigation from the police as the base to money insurance payment. This means that the family or benefit recipients must reports the missing insured to the police first. This procedure from PT Jiwasraya is a non-written regulation.

 

Therefore, based on formulation of the problem and gained result after doing research, the life insurance policy contents which regulated by Otoritas Jasa Keuangan (OJK) and Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) must also containing the missing person clause. As well as every insurance company to do the same in order to featured the legal certainy and well-organized insurance company.

Published

2017-05-29

How to Cite

Sasmita, T. A. (2017). URGENSI PENCANTUMAN KLAUSULA HILANGNYA TERTANGGUNG DALAM POLIS ASURANSI JIWA (Studi di PT Jiwasraya Cabang Lombok Timur). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2365

Issue

Section

Articles