PELAKSANAAN PASAL 44 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TERKAIT PEMBERIAN AKSES PERMODALAN OLEH PEMERINTAH KOTA MALANG KEPADA PENYANDANG DISABILITAS YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA

Authors

  • Karina Jenik Firizki Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Karina Jenik Firizki, Dr. Istislam. SH. M.Hum, Dr. Iwan Permadi. SH. M.Hum

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email: karinafirizky@gmail.com

 

Abstrak

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang pelaksanaan Pasal  44  Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun  2014  terkait  pemberian akses permodalan oleh Pemerintah Kota Malang kepada penyandang disabilitas yang melakukan kegiatan usaha. Hal ini dilatar belakangi dengan adanya permasalahan mengenai pemberian akses permodalan kepada penyandang disabilitas yang tidak efektif dikarenakan pendataan jumlah penyandang disabilitas di Kota Malang pada tahun  2014-2016  hanya di himpun dari lembaga serta komunitas penyandang disabilitas di Kota Malang sedangkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang pemberian akses harus diberikan kepada seluruh penyandang disabilitas. Dimana penyadiaan akses permodalan adalah salah satu bentuk pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatan berwirausaha dan tidak hanya itu saja, masih belum adanya kejelasan pengertian akses permodalan yang dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun  2014  terkait  pemberian akses permodalan oleh Pemerintah Kota Malang yang mengakibatkan kekaburan hukum tentang bagaimana dan akses permodalan seperti apa yang dapat diberikan kepada penyandang disabilitas dalam pengembagan usaha. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan pasal  44  Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun  2014  terkait  pemberian akses permodalan oleh Pemerintah Kota Malang kepada penyandang disabilitas yang melakukan kegiatan usaha?(2) Apa hambatan dan solusi dalam pelaksanaan pasal  44  Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun  2014  terkait  pemberian akses permodalan oleh Pemerintah Kota Malang kepada penyandang disabilitas yang melakukan kegiatan usaha?.Untuk mengetahui permasalahan yang ada, maka metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana penulis mengkaji pasal  44  Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 tahun  2014 dengan menyebutkan terkait  pemberian akses permodalan dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Lembaga Keuangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Perbankan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam pelaksanaan kewenangan tersebut terkait dengan pemberian akses permodalan belum efektif. Hal tersebut dikarenakan  pendataan jumlah penyandang disabilitas pada tahun 2016 yang tidak akurat, kurangnya partisipasi dan keterlibatan penyandang disabilitas dalam rencana kegiatan pemerintah, ketidak mampuan mengunakan bahasa isyarat sebagai alat komunikasi, tidak adanya sanksi administratif dan kekaburan pengertian akses permodalan  yang termuat dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor  2 Tahun  2014.

 

Kata kunci: Pelaksanaan,Akses Permodalan,Penyandang Disabilitas

 

THE ANACTMENT OF ARTICLE 44 OF MALANG REGIONAL REGULATION NUMBER 2 YEAR 2014 CONCERNING THE DISTRIBUTION OF ACCESS TO CAPITAL BY MALANG GOVERNMENT TO PEOPLE WITH DISABILITY DOING BUSINESS

Karina Jenik Firizki, Dr. Istislam. SH. M.Hum, Dr. Iwan Permadi. SH. M.Hum

Faculty of Law University Brawijaya

Email: karinafirizky@gmail.com

Abstract

The thesis discussed the enactment of  article  44 of Malang Regional Regulation number 2 year 2014 concerning the distribution of acces to capital by Malang Government to people with disability doing bisiness. This was triggered by the problem occuring in the distribution of access to capital to people with disability that seemed to be ineffective because the data on the number of people with disability in Malang during  2014 until 2016 was only collected from the institution  and comunity of people with disability in Malang. Meanwhile, Malang Regional Regulation stated that the access had to be distributed to all people with disability . Access to capital is a from of fulfillment of right if people with disability in the business activity. The reality showed that there had not been anyclear definition on access of capital contained on Malang Regional Regulation Number 2 year 2014 concerning the distribution of access to capital by Malang government which led to the vagueness of law on how and what access to capital could be given out to people with disability in developing business. Therefore, the research problems of this research were:(1) How is the implementation of  Article 44 of Malang Regional Regulation number 2 year 2014  concering the distribution of access to capital by Malang Government to people with disability in doing business?(2) What are the obstacles faced and the solutions provided in the implementation  of  Article 44 of Malang Regional Regulation number 2 year 2014  concering the distribution of access to capital by Malang Government to people with disability doing running business? This research used sosiological juridical approach to analyze article 44 of Malang Regional Regulation number 2 year 2014  which stated that the distribution of access to capital was performed by social service department,banking financial institutin, and non- banking financial institutin. The findings of the study show that the implimentation of outhority concerning the distribution of access to capital is not effective yet. This is because of the innacurate data collection on the number of people with disability in 2016, lack of participation and involment of people with disability in the planning of government activities, inability to use sign laguage as a means of communication, the absence of administrative sanction and the vagueness of difinition of access to capital contained in Malang Regional Regulation Number 2 year 2014.

Keywords: Implementation, Access to Capital, People with Disabilitiy

Published

2017-05-24

How to Cite

Firizki, K. J. (2017). PELAKSANAAN PASAL 44 PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TERKAIT PEMBERIAN AKSES PERMODALAN OLEH PEMERINTAH KOTA MALANG KEPADA PENYANDANG DISABILITAS YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2360

Issue

Section

Articles