PERUBAHAN STATUS PERKAWINAN SEBAGAI PERISTIWA HUKUM YANG MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM TERHADAP ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan)

Authors

  • Arthur Federico Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Arthur Federico, Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., M.S., Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H.

 

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email: 125010107111045@mail.ub.ac.id

Abstrak

Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah Identitas Diri seseorang yang dimana berisikan nomor induk kependudukan, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, pekerjaan, serta status perkawinan pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektonik tersebut. Nomor induk kependudukan merupakan identitas tunggal penduduk dan berlaku seumur hidup. Status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah identitas diri seseorang yang dapat membuktikan seseorang telah melakukan perkawinan. Perubahan Status Perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik bertujuan untuk menerbitkan Akta Kelahiran Anak, Perubahan status perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik bertujuan pada penjelasan dalam administrasi kependudukan, Perubahan Status Perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan sebuah keharusan yang dilakukan karena merupakan suatu Peristiwa Penduduk yang harus dilaporkan. Pelaporan peristiwa perkawinan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertujuan untuk menerbitkan Akta Perkawinan, selanjutnya Akta Perkawinan digunakan untuk mendaftarkan Kartu Keluarga terbaru.

Undang-Undang Administrasi Kependudukan memiliki sanksi-sanksi atas pelanggaran dalam peristiwa kependudukan, Sanksi yang ada dalam Undang-Undang ini merupakan sanksi administratif yang dimana dikenakan denda atas setiap pelanggaran pada Administrasi Kependudukan. Sanksi yang terdapat pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan mencakup pada pelanggaran atas pelaporan peristiwa perkawinan serta keterlambatan atas perpanjangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, namun dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak dicatat pelanggaran atas perubahan Status Perkawinan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Published

2017-05-04

How to Cite

Federico, A. (2017). PERUBAHAN STATUS PERKAWINAN SEBAGAI PERISTIWA HUKUM YANG MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM TERHADAP ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2326

Issue

Section

Articles