IMPLIKASI YURIDIS PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH TANAH MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TNI SETELAH BERLAKUNYA UU NOMOR 34 TAHUN 2004 DAN PERPRES NOMOR 43 TAHUN 2009

Authors

  • Sapta Ilmiyati

Abstract

Abstract

This journal aims to find out about the agreement of build operate and transfer as well as a cooperation agreement utilization state-owned land in the TNI, after the enactment of Law No. 34 of 2004 on the TNI and Presidential Regulation No. 43 Year 2009 on Takeover Activity TNI Business and Finance Minister Regulation No. 23 /PMK.06/2010 Jo. 120 / PMK.06 / 2012 and Jo. 54 2015 of Arrangement Utilization of State Property in the military environment. The method used is a normative juridical, with the specification of descriptive analysis, the source of the data used is secondary data in the form of an agreement between the Primer Koperasi Pasukan Pengamanan Presiden and PT.  Distrindo  Dharma Sarana Sejati, the Law and the books of literature related to the research problem. Legal materials analysis presented systematically. Based on research, the meaning of bulid operate and transfer Agreemnet in TNI environmet is Utilization of State Property in the form of land by another party by means of building and / or the means of its facilities, and then utilized by the other party within a certain period was agreed upon, for then submitted return of land and building and / or the means of its facilities after the expiry of the term. Whereas the cooperation agreement between Primer Koperasi Pasukan Pengamanan Presiden and PT. Dharma Distrindo Sarana Sejati Means concluded that the agreement did not qualify the validity of the agreement is an objective requirement which is not in accordance with the legislation in force so that the juridical implications of the agreement is void ab initio.

Key words: Agreement of Build Operate and Transfer, state-owned land, Indonesia National Armed Forces (TNI)

Abstrak

Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui tentang perjanjian bangun guna serah serta perjanjian kerjasama pemanfataan tanah milik negara di lingkungan TNI, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 Jo. 120/PMK.06/2012 dan Jo. 54 tahun 2015 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan TNI. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa perjanjian antara Primer Koperasi Pasukan Pengamanan Presiden dan PT. Dharma Distrindo Sarana Sejati, Undang-Undang dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan masalah penelitian. Analisis bahan Hukum yang disajikan secara sistematis.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapat pengertian Bangun Guna Serah di lingkungan TNI yaitu Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Sedangkan terhadap perjanjian kerjasama antara Primer Koperasi Pasukan Pengamanan Presiden dan PT. Dharma Distrindo Sarana Sejati didapat kesimpulan bahwa perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu syarat obyektif yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berimplikasi yuridis perjanjian tersebut Batal Demi Hukum.

Kata kunci : Perjanjian Bangun Guna Serah, Tanah Milik Negara, TNI.

Downloads

Published

2016-09-29

How to Cite

Ilmiyati, S. (2016). IMPLIKASI YURIDIS PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH TANAH MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TNI SETELAH BERLAKUNYA UU NOMOR 34 TAHUN 2004 DAN PERPRES NOMOR 43 TAHUN 2009. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2024