TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN INSIDER TRADING OLEH SECONDARY TIPPEE TERKAIT TRANSAKSI EFEK (STUDI PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL)

Authors

  • Raditya Nursyam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Raditya Nursyam, Heru Prijanto, dan M. Zairul Alam

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email: radityanursyam@rocketmail.com

Abstrak:

Pada penelitian ini membahas mengenai salah satu tindak kejahatan diPasar Modal, yaitu insider trading. Insider trading yang merupakan salah satutindak kejahatan di Pasar Modal tentu merugikan investor Pasar Modal di dalamaktivitas Pasar Modal itu sendiri. Permasalahannya adalah aturan mengenaikegiatan insider trading di Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tidak cukup baikdalam mengatur tindak kejahatan insider trading. Hal tersebut dapat terlihatdengan tidak adanya aturan yang mengatur mengenai pelaku insider trading yangberjenis secondary tippee. Maka di sini terlihat adanya kekosongan hukummengenai aturan secondary tippee dalam tindak kejahatan insider trading.Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan untuk mempelajaridan menganalisis peran Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 dalam menanganitindak kejahatan insider trading dan juga membandingkan aturan inside trading diIndonesia dengan Negara lain agar terlihat jelas perbedaannya. Pada hasilpenelitian, penulis menemukan jawaban bahwa aturan insider trading di Indonesiabelum cukup baik dalam mengatur tindak kejahatan insider trading. Hal tersebutterlihat dengan tidak adanya aturan secondary tippee dalam aturan insider tradingdi Indonesia dan juga mengenai aturan mengenai tippee yang masih terdapat celahdi dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain ituperbandingan ketentuan hukum mengenai insider trading dengan Amerika Serikatterlihat perbedaannya dimana Undang-Undang Pasar Modal yang mengaturmengenai insider trading belum menerapkan misappropriation theory. Dimanateori tersebut dapat menanggulangi tindak kejahatan yang dilakukan olehsecondary tippee.

Kata Kunci: Insider Trading, Secondary Tippee, Transaksi Efek

Published

2016-09-01

How to Cite

Nursyam, R. (2016). TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN INSIDER TRADING OLEH SECONDARY TIPPEE TERKAIT TRANSAKSI EFEK (STUDI PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1939