PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR JIKA PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA TIDAK DILAKSANAKAN OLEH KREDITUR

Authors

  • Yunita Nerrisa Wijaya

Abstract

Abstract

Fiduciary insurance is one insurance agency that is widely used in society because they are easy, quick and simple. Based on Circular Letter General Directorate AHU No. AHU-06.OT.03.01 in 2013 on the Application of Fiduciary Administration System Electronic Registration (Online System), the registration of fiduciary guarantee is no longer done manually in Fiduciary Registration Office (KPF). Provisions in UUJF and Fiduciary PP requires obligation to carry out the elimination of fiduciary when the debt secured by the fiduciary guarantee remove. The absence of sanctions and clarity related to who should carry out the elimination of fiduciary lead this obligation be adhered to. Based on this background, so the formulation of the problem is taken is how the juridical implication over the debtor giver fiduciary for not doing the elimination of fiduciary and how setting the legal protection for future to debtor giver fiduciary debt has been paid off but the object guarantee is not the removal of fiduciary creditor receiver fiduciary. As for the goals is to be able to analyze the juridical implications of the debtor’s over fiduciary giver because it does not guarantee the elimination of fiduciary and to be able to analyze and find a legal protection arrangement which would come to the debtor who owed fiduciary giver has paid off, but not the removal of fiduciary. This research used normative juridical research with a conceptual approach, statute approach and the case approach. The results of the analysis is that juridical implication over the debitor giver fiduciary of the object guarantee no cancellation by the recipient fiduciary is that object cannot be re-enrolled in the system of fiduciary as defined under the terms of Article 17 paragraph (2) PP Fiduciary and forms of legal protection to front given to ease the fiduciary giver to eliminate independently.

Key words: fiduciary, deletion fiduciary, fiduciary electronics


Abstrak

 

Jaminan fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan yang banyak digunakan dalam masyarakat karena dianggap mudah, cepat dan sederhana. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System), maka pendaftaran jaminan fidusia sudah tidak lagi dilaksanakan secara manual di Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF). Ketentuan dalam UUJF dan PP Fidusia mensyaratkan adanya kewajiban untuk melaksanakan penghapusan jaminan fidusia pada saat utang yang dijamin dengan jaminan fidusia tersebut hapus. Tidak adanya sanksi dan kejelasan terkait pihak mana yang harus melaksanakan penghapusan jaminan fidusia mengakibatkan kewajiban ini menjadi tidak ditaati. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang diambil adalah bagaimanakah implikasi yuridis terhadap debitur pemberi fidusia karena tidak dilakukannya penghapusan jaminan fidusia dan bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum ke depan bagi debitur pemberi fidusia yang utangnya telah lunas namun objek jaminannya tidak dilakukan penghapusan jaminan fidusia oleh kreditur penerima fidusia. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk dapat menganalisis implikasi yuridis terhadap debitur pemberi fidusia karena tidak dilakukannya penghapusan jaminan fidusia dan untuk dapat menganalisis dan menemukan pengaturan perlindungan hukum yang akan datang bagi debitur pemberi jaminan fidusia yang utangnya telah lunas namun tidak dilakukan penghapusan jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil analisis yang diperoleh adalah bahwa implikasi yuridis terhadap debitur pemberi fidusia yang benda objek jaminannya tidak dilakukan penghapusan oleh penerima fidusia adalah benda tersebut tidak dapat didaftarkan kembali dalam sistem fidusia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP Fidusia dan bentuk perlindungan hukum ke depan diberikan dengan memberikan kemudahan pada pemberi fidusia untuk melakukan penghapusan secara mandiri.

 

Kata kunci: jaminan fidusia, penghapusan fidusia, fidusia elektronik

Downloads

Published

2016-07-29

How to Cite

Wijaya, Y. N. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR JIKA PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA TIDAK DILAKSANAKAN OLEH KREDITUR. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1788